- seberapa besar presentase penduduk yang dijamin;
- seberapa lengkap pelayanan yang dijamin; dan
- seberapa besar proporsi biaya langsung yang masih ditanggung oleh penduduk.
- Out of Pocketatau pendanaan pribadi yang dibayarkan dari perorangan atau rumah tangga kepada fasilitas kesehatan. Pendanaan ini akan digunakan sebagai tambahan (top up) bagi pelayanan kesehatan perorangan.
- Pendanaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah. Secara khusus, pendanaan dari pemerintah akan digunakan sebagai bantuan iuran bagi penduduk tidak mampu.
- Pembayaran iuran asuransi sosial yang wajib sesuai dengan aturan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sesuai dengan UU No. 40/2004 dan UU No. 36/2009, pendanaan layanan kesehatan perorangan akan bertumpu dari iuran wajib yang akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.
- Pendanaan oleh pihak ketiga, misalnya oleh pemberi kerja. Pendanaan ini akan digunakan sebagai tambahan (top up) bagi pelayanan kesehatan perorangan.
- Bantuan pendanaan dari berbagai sumber baik dalam maupun luar negeri.