Sertifikasi LSP MKS

Sertifikasi Bidang Tata Kelola

Informasi Sertifikasi

Diikuti dengan naiknya kebutuhan tenaga ahli Manajemen Risiko di berbagai sektor, saat ini LSP-MKS juga telah memiliki lisensi BNSP untuk skema sertifikasi Tata Kelola berdasarkan surat keputusan Nomor KEP.0609/BNSP/VI/2018. Terdapat 28 unit kompetensi bagi pelaksana Tata Kelola dalam 3 jenis sertifikasi, yang diperuntukkan untuk tingkat Pengawas, Direksi, hingga Kepala Departemen.

Unduh Brosur Program

Dapatkan Sertifikasi Bidang Tata Kelola dari LSP MKS

Hubungi Sekretariat CRMS untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui:

Telepon
022-87301035

HP/WA
0811 2233 3075

E-mail
secretariat@crmsindonesia.org

Frequently Asked Questions

Bagaimana cara untuk memelihara sertifikasi LSP MKS untuk Bidang Tata Kelola ?

Sebagai seorang pemegang sertifikasi LSP MKS, anda diharuskan untuk turut berperan dalam Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB) LSP MKS. PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP MKS. Anda diharapkan untuk ikut terlibat dalam berbagai aktivitas profesional dalam bidang GRC (Governance, Risk Management, Compliance) untuk memperoleh poin PSB.

LSP MKS saat ini memiliki 3 (tiga) skema sertifikasi untuk ruang lingkup tata kelola, yaitu:
a. Certified Governance Professional (CGP) : 45 poin
b. Certified Chief Governance Officer (CCGO) : 60 poin
c. Certified Governance Oversight Professional (CGOP) : 60 poin

Masa berlaku sertifikasi LSP MKS untuk masing-masing skema adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat. Poin-poin PSB yang terkumpul akan dijadikan acuan dalam perpanjangan masa berlaku sertifikat ketika masa berlaku sertifikat berakhir.

Kegiatan profesional yang diakui untuk mendapatkan poin PSB adalah sebagai berikut:
– Menghadiri seminar, roundtable, dan training/workshop bidang GRC.
– Sebagai pembicara dalam suatu seminar bidang GRC.
– Menulis buku atau artikel bidang GRC.
– Sebagai pengajar/fasilitator dalam training bidang GRC.
– Sebagai asesor kompetensi bidang GRC.

Klaim poin dapat diperoleh merujuk pada bukti yang dilampirkan (Sertifikat atau Hal yang dapat menunjukkan keikutsertaan pemohon).

Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email ke sekretariat@lspmks.id