Anti-Bribery and Whistleblowing System

Dalam rangka menerapkan kebijakan anti penyuapan berbasis ISO 37001, CRMS Indonesia menyusun dan menerapkan Whistle-Blowing System dalam rangka memberikan kesempatan bagi segenap insan CRMS Indonesia dan pihak eksternal untuk menyampaikan laporan mengenai penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan yang ada berdasarkan bukti- bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan CRMS Indonesia.

Whistle-Blowing System akan dilakukan secara profesional oleh tim pengelolaan Whistle-Blowing System, yang dibantu pengelola administrasi Whistle-Blowing System, khususnya mengenai administrasi pengaduan. Adanya Whistle-Blowing System diharapkan mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran atau penyimpangan di CRMS Indonesia.

 

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Perlindungan Terhadap Pelapor meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh CRMS Indonesia.
  2. CRMS Indonesia menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun.
  3. Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan Investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan tersebut.

Ruang Lingkup Whistle-Blowing System

Ruang Lingkup Pelaporan Pelanggaran yang akan ditindaklanjuti oleh Whistle-Blowing System adalah tindakan yang dapat merugikan CRMS Indonesia, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  3. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar PT Cipta Raya Mekar Sahitya
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan
  7. Gratifikasi
  8. Pemaksaan yang berujung pada penyimpangan
  9. Negosiasi kecurangan
  10. Pencurian

Bagi Pelapor yang memberikan pelaporan dan terbukti dapat mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyimpangan yang merugikan CRMS Indonesia akan diberikan penghargaan.

Saluran Pelaporan Whistle Blowing System Anti Penyuapan

Telepon atau WA: 081122333075

Surat elektronik: whistleblowingcrms@gmail.com

Atau melalui Formulir Pengaduan.