Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2012 mengeluarkan laporan bahwa wilayah Asia Pasifik adalah wilayah yang paling rentan terhadap bencana di dunia. Selama 10 tahun terakhir ini, warga yang bermukim di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia mengalami kejadian yang terkait dengan bencana, baik yang disebabkan oleh manusia atau oleh alam. Sebagai contoh, padatahun 2008, gempa dengan skala 7,9 skalaritcher terjadi di Sichuan, China. Gempa tersebut menewaskan sekitar 87.000 orang dan menyebabkan kerugian sebesar USD 85 miliar dari kerusakan yang timbul.Padatahun 2010, banjir yang terjadi di Sungai Indus, India menyebabkan kematian sebanyak 2000 jiwa dan kerugian yang mencapai USD 10 miliar. Banjir ini disebabkan oleh sistem irigasi yang memicu terjadinya konversi lahan basah menjadi pertanian serta tempat tinggal penduduk setempat. Hal terkini mengenai bencana, terutama di Indonesia adalah banjir di Jakarta dan erupsi gunung berapi. Kondisi rawan bencana ini harus mulai menjadi perhatian para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan dan ekonomi.
Definisi Bencana
Berdasarkan UU No. 24 tahun 2007, bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Berbagai bencana dapat mengganggu aktivitas penting pada sektor jasa, seperti pelayanan kesehatan, listrik, air, pengangkutan limbah, transportasi, dan komunikasi. Gangguan tersebut dapat menimbulkan permasalahan yang cukup serius terhadap kesehatan, serta jaringan sosial dan ekonomi suatu kawasan yang mencakup antar komunitas hingga antar negara. Bencana selain dapat menimbulkan efek langsung, tidak jarang bahwa bencana juga memberikan dampak tidak langsung yang justru lebih merugikan sehingga dampak bencana akan terus terasa apabila tidak segera ditangani.
Jenis Bencana
Berdasarkan peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, tidak satu pun negara yang dapat kebal dari dampak bencana meskipun ketahanan terhadap bencana bervariasi bagi masing-masing Negara. Menurut World Confederation for Physical Therapy, terdapat empat jenis bencana, yaitu
- Natural Disaster: Banjir, gempa bumi, dan gunung meletus.
- Environmental emergencies: meliputi kejadian yang berhubungan dengan aspek teknologi atau industri, pada umumnya melibatkan kegiatan produksi, hingga kebakaran hutan yang disebabkan oleh kelalaian manusia.
- Complex emergencies: meliputi terganggunya sebuah susunan wewenang, penjarahan dan serangan seperti pada kondisi konflik atau suatu peperangan.
- Pandemic emergencies: mencakup serangan suatu wabah penyakit yang tiba-tiba mempengaruhi kesehatan sehingga mengganggu proses produksi barang dan jasa yang membawa economic dan social cost.
- Memahami risiko bencana, mempertimbangkan suatu bahaya, eksposur, dan kerentanan terhadap bencana.
- Mengurangi risiko bencana melalui pengukuran yang bertujuan untuk menjaga kehidupan dan aset;
- Mengembangkan kesiapan, respon, dan praktik pemulihan terhadap bencana; dan
- Memfasilitasi serta memajukan perkembangan yang berkelanjutan.
- Establishing the Context, pada tahap ini, aspek sosial, budaya, politik, dan ekonomi ditetapkan dalam implementasi DRM. Hal ini mencakup pemahaman, tanggungjawab dan kapasitas organisasi pemerintah, peran dari sectors wasta dan civil society organizations (CSOs), dan bagaimana keputusan dibuat. Pada tahap ini, kriteria tingkatan risiko yang dapat ditolerir ditetapkan.
- Risk Assessment¸ keseluruhan teknik, proses identifikasi risiko dari sudut pandang ekonomi dan sosial, analisis risiko, dan evaluasi risiko. Pada tahap penilaian risiko, dilakukan proses identifikasi risiko secara historis serta prediksi untuk masa yang akan datang.
- Risk Treatment, pengukuran secara spesifik untuk mengurangi atau mengelola risiko yang teridentifikasi dan beberapa risiko yang muncul ketika tahap ini diimplementasikan. Tahap ini terdiri dari penentuan perlakuan risiko, mengidentifikasi pengukuran yang sudah dilakukan, menilai kelayakan beberapa alat penguji seperti pemodelan melalui komputer, proyek percontohan, pelatihan dan simulasi, evaluasi efektivitas perlakuan risiko, dan modifikasi hingga membuat skema atau proses perlakuan risiko yang baru hingga suatu tingkat risiko dapat diterima.
- Monitoring and Review, Bertujuan untuk menganalisis dan mempelajari suatu kejadian yang membahayakan, tren dan perubahan, mendeteksi perubahan pada risiko sehingga dapat memastikan adanya revisi dalam perlakuan risiko serta prioritasnya, dan memastikan bahwa control dan perlakuan risiko yang telah dilakukan berjalan secara efektif baik dari segi desain dan operasional.
- Communication and Consultation, proses diskusi dengan public atau komunitas secara resmi pada seluruht ahapan proses DRM. Hal ini dibutuhkan dalam rangka memunculkan pemahaman para stakeholders serta kontribusinya terhadap risiko bencana.