Tidak ada pembenaran dalam praktik korupsi, sekecil apapun bentuknya. Tindak korupsi akan melunturkan kepercayaan, menghambat laju pertumbuhan ekonomi, dan akhirnya memperparah kemiskinan dalam masyarakat. Bukan hanya berputar dalam dunia bisnis semata, tindak korupsi juga tak jarang ditemui dalam lembaga pemerintahan, media, bahkan kesehatan.
Definisi korupsi dipertegas oleh lembaga Transparency International dengan menekankan dua poin: penyalahgunaan kekuasaan dan keuntungan pribadi. Lebih spesifik, dalam tindakan korupsi selalu diiringi dengan proses suap. Penawaran, janji, atau pemberian sesuatu untuk mempengaruhi pejabat berwenang adalah ciri khas suap.
Mencegah dan menjaga agar individu dan perusahaan tidak terlibat dalam lingkaran praktik korupsi adalah tugas yang sulit. Oleh sebab itu, akan lebih mudah jika setiap pihak memahami cara kerja korupsi dan sistem yang memungkinkannya.
Perspektif Korupsi dan manajemen risiko
Setiap negara memiliki paparan berbeda dan bervariasi terhadap penjelasan detail akan risiko yang mengarah pada korupsi dan suap. Inilah mengapa, teliti dan telaah secara menyeluruh dapat membantu organisasi membentuk kriteria sikap integritas yang tepat. Mempelajari risiko situasi contohnya. Sama saja dengan membuat langkah preventif perlindungan pribadi, ataupun perusahaan dari risiko terjebak dalam praktik korupsi dan suap.
Cara kerja korupsi dan sistem yang memungkinkannya
Penyalahgunaan kewenangan memang kata kunci utama dalam korupsi. Mengambil keuntungan pribadi, dan bukannya perusahaan/organisasi adalah kata kunci lanjutan yang mengikuti. Dapat disimpulkan, aktivitas yang berada di luar posisi atau kewenangan seseorang sudah jelas merupakan praktik korupsi. Lebih mengerucut, praktik suap memiliki ciri yakni adanya poin menawarkan, menyediakan atau menerima sesuatu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan layanan yang lebih cepat dan lebih baik, atau untuk mendapatkan untung dalam proses pengadaan publik.
Situasi pemicu kemungkinan risiko tindak korupsi dan suap terjadi
Dalam dunia bisnis, sudah merupakan hal lumrah jika bekerja dengan agen dan distributor. Ini adalah rute populer dalam membuka peluang pasar baru. Namun, tidak jarang hal ini membuat eksportir rentan terhadap praktik korupsi, dengan pihak ketiga membayar suap atas nama mitra mereka. Dalam temuan praktik lainnya, ada sebutan populer uang pelicin. Pembayaran tidak sah yang dibayarkan kepada pejabat berwenang untuk mempermudah suatu layanan berkepentingan khusus. Area yang berisiko besar terjadinya praktik kegiatan yang melibatkan pelayanan publik maupun perusahaan. Seperti halnya memperoleh izin bea cukai dan izin lisensi, memindahkan barang, dan memastikan perlindungan merek.
Ambiguitas hiburan dan keramahtamahan dalam praktik korupsi dan suap
Walaupun tidak ilegal menurut undang-undang, dibutuhkan penilaian yang baik dan objektif tentang kedua hal ini. Seberapa tingkat keramahtamahan dan hiburan yang ditawarkan, cara menyediakannya, dan penentuan pengaruh yang mungkin dimiliki penerima. Pertimbangan akan hadiah sebagai sesuatu yang berharga—termasuk sponsorship, donasi, dan magang juga perlu diperhitungkan. Umumnya, pengeluaran untuk keramahan atau promosi yang proporsional dan wajar untuk sebuah bisnis, sangat kecil kemungkinannya untuk dianggap korupsi.