Pada tanggal 27 Agustus 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), yang kemudian diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM. Adapun peraturan ini sangat relevan bagi perusahaan LJKNB yakni termasuk di dalamnya adalah perusahaan asuransi & perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun.
Dalam rangka mewujudkan sektor jasa keuangan non-bank yang sehat dan akuntabel, OJK menerapkan sistem pengawasan yang efektif yaitu pengawasan terhadap tingkat risiko dan tindak lanjut risiko. Melalui pengawasan ini maka diharapkan risiko kegagalan dapat terdeteksi dari awal, sehingga langkah antisipatif dapat dilakukan. Atas dasar tersebut patut mendapatkan tanggapan positif, baik dari LJKNB maupun para nasabah sebagai konsumen.
Melalui POJK 10/POJK.05/2014, LJKNB diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melakukan kegiatan usahanya. Adapun secara spesifik LJKNB diminta untuk melakukan penilaian tingkat risiko terhadap probabilitas kegagalan LJKNB dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah dan pihak lain. Dalam hal ini, risiko-risiko yang harus dinilai mencakup risiko strategi, risiko operasional, risiko aset dan liabilitas, risiko kepengurusan, risiko tata kelola, risiko dukungan dana, risiko asuransi (khusus untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi) dan risiko pembiayaan (khusus untuk perusahaan pembiayaan).
Penilaian tingkat risiko ini dilakukan LJKNB sedikitnya sekali dalam setahun untuk posisi akhir tahun. Lebih lanjut, penilaian tingkat risiko menggunakan suatu parameter numerikal dengan kategorisasi sebagai berikut, yaitu Rendah (0-1), Sedang Rendah (>1-1,5), Sedang Tinggi (>1,5-2), Tinggi (>2-3), Sangat Tinggi (>3-4), dimana sebagai petunjuk pelaksanaan OJK juga telah mengeluarkan SEOJK nomor 3/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
POJK nomor 10/POJK.05/2014 juga mewajibkan agar Direksi dan Dewan Komisaris, atau organ yang melaksanakan fungsi pengurusan dan pengawasan bertanggungjawab atas kebenaran, kelengkapan isi, dan ketepatan waktu penyampaian laporan sesuai ketentuan yang ada. Adapun di dalam laporan, LJKNB menginformasikan hasil penilaian tingkat risiko serta paparan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap risiko-risiko yang dihadapi, khususnya bagi LJKNB dengan nilai risiko tinggi atau sangat tinggi. Penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko untuk posisi akhir tahun wajib diserahkan LJKNB kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 28 Februari tahun berikutnya, sedangkan laporan tindak lanjut wajib diserahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Adapun bilamana dipandang perlu, OJK dapat meminta LJKNB untuk melakukan penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu.
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 3/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Ditulis oleh: Dwi Ayuningrat – Konsultan Volare Advisories and Solutions