Pelatihan Manajemen Risiko untuk Sektor Publik Berbasis SNI ISO 31000 merupakan pelatihan publik pertama yang diadakan CRMS pada tahun 2020. Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman dan perspektif manajemen risiko bagi para praktisi yang aktif di Lembaga negara, Kementerian, organ pemerintahan (pusat dan daerah seperti Pemprov, Kabupaten/Kota), BUMN, BUMD, bahkan organisasi nirlaba dan akademisi yang bersinggungan dengan kepentingan sektor publik.
Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) tahun 2020-2024 menjadikan penerapan manajemen risiko suatu keharusan bagi organisasi sektor publik. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga negaranya, organisasi sektor publik banyak menghadapi ketidakpastian yang berasal dari faktor eksternal dan internal. Seiring dengan perkembangan jumlah dan jenis risiko yang dihadapi, sektor publik membutuhkan penerapan manajemen risiko yang efektif, terstandardisasi dan sejalan dengan peraturan yang relevan.
Bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pelatihan berdurasi 3 hari (5-7 Februari 2020) ini diikuti oleh peserta-peserta dari Lembaga Pendidikan, BUMD, dan jasa konstruksi. Peserta dapat memilih untuk mengikuti workshop dari hari pertama sampai hari ketiga, atau hanya hari kedua dan ketiga saja. Hari pertama khusus membahas fundamental SNI ISO 31000, sedangkan hari kedua dan ketiga membahas implementasinya pada sektor publik.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
- Memahami konsep dasar ketidakpastian dan risiko sektor publik.
- Memahami SNI ISO 31000 sebagai standar nasional manajemen risiko.
- Memahami aspek fundamental manajemen risiko sektor publik.
- Mempelajari pengalaman praktis penerapan manajemen risiko sektor publik.
- Mempelajari administrasi program manajemen risiko sektor publik.
- Mempelajari simulasi pengambilan keputusan berbasis risiko.
Fasilitator pada hari pertama adalah Bapak Johan Chandra, Anggota Komite Teknis Manajemen Risiko Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang membawakan materi tentang Dasar-dasar dan Arsitektur Manajemen Risiko, dilanjutkan dengan Ibu Stefiany Norimarna, Direktur Program CRMS, yang membimbing para peserta dalam permainan simulasi agar lebih memahami manajemen risiko.
Paparan hari kedua mengenai Konteks Risiko di Sektor Publik dibawakan oleh Dr. Antonius Alijoyo, praktisi dan akademisi yang berpengalaman dalam bidang manajemen risiko baik di tingkat nasional maupun internasional. Saat ini beliau aktif antara lain sebagai Ketua Komisi Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 03-10 Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan di Badan Standarisasi Nasional (BSN), Ketua Dewan Pengarah/Pengawas asosiasi-asosiasi Tata Kelola (KNKG), Manajemen Risiko (IRMAPA) dan Kepatuhan (ICoPI).
Trainer lainnya yang membawakan materi pada hari kedua adalah Dr. Waluyo, pakar bidang sektor publik dengan pengalaman sebagai Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membangun komisi baru untuk mengawal pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN. Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, yang ikut membangun sistem di awal terbentuknya KPK dan melakukan transformasi selama di Pertamina.
Dr. Antonius Alijoyo dan Bapak Adnan Pandu Pradja, SH, Sp.N, L.L.M menjadi fasilitator pada hari ketiga. Bapak Adnan Pandu Pradja adalah pakar hukum yang aktif berbagi pengalaman, opini dan pengetahuan melalui artikel di media massa. Beliau pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan juga sebagai anggota ISO/TC 309 Governance of Organizations yang kerap mewakili Indonesia untuk berpartisipasi dalam kegiatan internasional ISO, di antaranya ISO 37001 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (2017).
Testimoni:
Johny Wenas Polii, Komite Audit, PD PAL
“Pelatihan ini sangat membantu efisiensi dan efektivitas dalam bekerja dan berkontribusi positif ke Badan Usaha. Saran saya, tingkatkan sosialisasi Manajemen Risiko secara umum dan lebih khusus Sektor Publik.”
Joko Purwanto, ST, MT, PIA, Kepala SPI, PT Hutama Karya Infrastruktur
“Luar biasa, ISO 31000:2018 bermanfaat untuk meningkatkan pencapaian tujuan sebuah organisasi, mendorong manajemen secara proaktif, mematuhi persyaratan hukum yang relevan, meningkatkan kepercayaan terhadap pemangku kepentingan, membuat landasan yang dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan dan perencanaan, serta meningkatkan kontrol yang efektif dalam mengalokasikan dan menggunakan sumber daya untuk penanganan sebuah risiko. Saran saya untuk CRMS, agar memberikan contoh-contoh yang lebih membumi, dan memberikan contoh cakupan kriterianya.”