Keberadaan organisasi sektor publik merupakan upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, organisasi sektor publik menghadapi berbagai ketidakpastian yang berasal dari faktor internal maupun eksternal, yang menimbulkan risiko dalam pencapaian tujuan organisasi.
Seiring dengan berkembangnya jumlah dan jenis risiko yang dihadapi organisasi sektor publik, penerapan manajemen risiko yang efektif dan memiliki standardisasi jelas serta sejalan dengan peraturan yang relevan semakin dibutuhkan. Standar Nasional Indonesia (SNI) 8848:2019 dengan judul Manajemen Risiko — Panduan Implementasi SNI ISO 31000:2018 di Sektor Publik merupakan SNI baru yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) tahun 2019. Standar ini bertujuan membantu organisasi sektor publik dalam menerapkan ISO 31000 di lingkungan organisasi, terutama dalam menerapkan prinsip-prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko.
SNI ini disusun oleh Komite Teknis 03-10, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan, dan telah melalui tahap jajak pendapat pada tanggal 3 Oktober 2019 hingga dengan 2 Desember 2019 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI.
Ruang Lingkup SNI
SNI 8848:2019 menyediakan panduan untuk menerapkan ISO 31000 yang diselenggarakan oleh organisasi sektor publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara atau sektor lain yang fungsi dan tugas pokok berbagai lembaga tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Standar ini tidak ditujukan untuk sektor publik yang sumber dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Misalnya, organisasi sektor publik yang dananya bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Manfaat Implementasi SNI
Tujuan implementasi manajemen risiko pada organisasi sektor publik adalah menciptakan dan melindungi nilai organisasi dalam rangka mencapai visi misi yang telah ditetapkan. Pencapaian tujuan tersebut akan memberikan berbagai manfaat bagi organisasi sektor publik, antara lain:
– memberikan pelayanan publik;
– memastikan tercapainya tujuan utama;
– memaksimalkan pemanfaatan peluang;
– meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja;
– meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
– meningkatkan kualitas pengambilan keputusan;
– meningkatkan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai;
– meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi; serta
– mengurangi kejadian yang mengejutkan (surprises).
Implementasi SNI 8848:2019 yang efektif diharapkan mampu mendukung tata kelola organisasi sektor publik. Dengan begitu, diharapkan standardisasi organisasi sektor publik dapat meminimalisir risiko yang rentan mengganggu stabilitas operasional organisasi.