Keberadaan Komite Audit di Indonesia dimulai sejak tahun 2001 untuk perusahaan terbuka di Indonesia melalui Surat Edaran Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) No: SE-03/PM/2000 yang berisi himbauan perlunya Komite Audit dimiliki oleh setiap Emiten dan Surat Direksi BEJ (Bursa Efek Jakarta) No: Kep. 339/BEJ/07-2001 mengenai kewajiban perusahaan tercatat untuk memiliki Komite Audit serta jumlah keanggotaan dari komite itu sendiri. Pada tahun 2003, keberadaan Komite Audit untuk BUMN terdapat dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 yang berisi bahwa dalam membantu Komisaris/Dewan Pengawas, Komite Audit bertugas :
- Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun Auditor Eksternal sehingga dapat dicegah pelaksanaan dan pelaporan yang tidak memenuhi standar;
- Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen perusahaan serta pelaksanaannya;
- Memastikan bahwa telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan BUMN, termasuk brosur, laporan keuangan berkala, proyeksi/forecast dan lain-lain informasi keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham;
- Mengindentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris/Dewan Pengawas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan Komite Audit merupakan sebuah fenomena global yang tidak hanya terjadi di Indonesia, Salah satu perusahaan Korea, Samsung, mendirikan Komite Audit pada tahun 2000. Komite Audit di dalam perusahaan Samsung adalah sebuah komite yang bertugas di bawah Direksi yang mengawasi dan mendukung manajemen agar dapat memaksimalkan nilai perusahaan melalui checks and balances. Komite Audit terdiri dari tiga directors (direktur), lebih dari dua pertiga di antaranya harus berasal dari independent directors. Sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan , Komite Audit berwenang untuk.
- mengaudit usaha bisnis Perusahaan;
- meminta laporan tentang status usaha Perseroan dan menyelidiki aset perusahaan;
- menerima laporan dari Direksi;
- menyelidiki anak Perusahaan;
- meminta untuk menghentikan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan;
- meminta pertemuan rapat umum pemegang saham;
- merekomendasikan kandidat auditor eksternal.
Dalam rangka menjaga independensi dan check-and-balance bagi Komite Audit, Perusahaan memberikan hak kepada anggota Komite Audit berikut dengan peraturan:
- Beritikad baik;
- Menyelidiki dan melaporkan kepada rapat umum pemegang saham;
- Menyelidiki dan melaporkan kepada Dewan;
- Mempersiapkan Laporan Hasil Audit;
- Mempersiapkan dan mengirim Laporan Audit;
- Bekerja di bawah undang-undang Audit Eksternal Perusahaan Efek.
Komite Audit pada umumnya memiliki akses langsung dengan setiap unsur pengendalian dalam perusahaan. Sehingga diperlukan suatu mekanisme komunikasi antara Komite Audit dengan berbagai pihak, dengan kata lain semakin lancar komunikasi akan semakin meningkat kinerja dari pengendalian perusahaan. Hal ini sejalan dengan kerangka GCG (Good Corporate Governance) sendiri yang memiliki kandungan permintaan disclosure (pengungkapan) informasi yang kuat. Selain itu peran dan tanggung jawab Komite Audit dalam segi Corporate Governance adalah berupa pengawasan terhadap proses corporate governance di perusahaan, memastikan bahwa manajemen puncak mempromosikan budaya yang kondusif bagi tercapainya good corporate governance, memonitor kepatuhan terhadap code of conduct perusahaan, memahami semua permasalahan yang dapat mempengaruhi baik kinerja keuangan maupun non-keuangan perusahaan (Alijoyo, 2004).
KOMITE AUDIT SEBAGAI BAGIAN ORGAN DEWAN KOMISARIS DAN PEMENUHAN GCG BAGI PERUSAHAAN DI INDONESIA
Dalam konteks perusahaan, Komite Audit adalah sebuah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal ini Komite Audit membantu Dewan Komisaris untuk memenuhi tanggung jawab pengawasannya, yang meliputi penelaahan atas laporan tahunan auditan dan laporan keuangan, penelahaan terhadap proses pelaporan keuangan dan sistem pengendalian internal, serta pengawasan atas proses audit. Dalam kapasitasnya, Komite Audit bertanggung jawab untuk membuka dan memelihara/menjaga komunikasi antara Komite Audit dengan Dewan Komisaris, Direksi, unit audit internal, akuntan independen dan manajer keuangan. Dilihat dari sisi keanggotaan, Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Disamping membantu Dewan Komisaris, Komite Audit membantu Direksi yang memiliki tanggung jawab dalam hal pengawasan. Auditing and Assurance Standards Boards pada bukunya yang berjudul Audit Committees: A Guide to Good Practice menyebutkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab dalam mengawasi perusahaan yang diatasnamakan oleh pemegang saham dan para pemangku kepentingan. Perusahaan yang memiliki jumlah direksi lebih banyak pada umumnya membentuk komite dari beberapa direksi agar dapat menggunakan waktunya dengan baik dan membantu dalam hal penanganan untuk area yang kompleks dan/atau khusus seperti laporan dan audit keuangan, compliance, manajemen risiko, keberlangsungan, kesehatan, dan keamanan perusahaan. Komite juga membuat rekomendasi untuk suatu tindakan kepada keseluruhan direksi, dengan kata lain menyimpan sejumlah tanggung jawab untuk pengambilan keputusan.
Selain membantu dalam hal pengawasan perusahaan, Komite Audit memiliki peran penting untuk membantu direksi dalam hal pemenuhan GCG. Direksi sendiri dibutuhkan untuk menyatakan laporan keuangan dan catatan-catatan yang mengikuti standar akuntansi serta memberikan pandangan yang benar dan adil terhadap posisi dan performa keuangan dari sebuah perusahaan. Direksi akan menentukan peran dari Komite Audit yang melibatkan pemantauan dan pengawasan terhadap:
- Laporan perusahaan, termasuk laporan keuangan eksternal;
- Audit eksternal;
- Audit internal;
- Manajemen risiko dan pengendalian internal;
- Compliance and ethics;
- Aktivitas lainnya yang berupa pencegahan, menghalangi, menemukan, dan melaporkan kecurangan.
- Komite Audit juga dapat membantu Direksi dalam memfasilitasi penentuan keputusan melalui:
- Memfasilitasi komunikasi terbuka antara anggota dewan dan senior management, risk and compliance manager, auditor internal serta eksternal;
- Memfokuskan dalam permasalahan dalam Piagam Komite Audit sehingga keseluruhan direksi dapat menggunakan waktunya untuk permasalahan lain yang lebih penting.
Komite Audit harus bekerja secara independen terhadap pihak manajemen dan bebas dari segala bentuk pengaruh yang negatif. Anggota dari Komite Audit harus tidak memiliki kekuasaan eksekutif, fungsi manajemen, atau pendelegasian tanggung jawab entitas keuangan. Komite Audit bersama Dewan Komisaris membutuhkan pengetahuan dan pemahaman tentang proses manajemen risiko terintegrasi yang dikenal dengan nama enterprise risk management agar dapat melakukan pemantauan risiko secara efektif.
KOMITE AUDIT DAN PENERAPAN ENTERPRISE RISK MANAGEMENT DI INDONESIA
Komite Audit tidak lepas dari konteks penerapan Enterprise risk management (ERM) bagi perusahaan. Hal tersebut terdapat pada piagam-piagam Komite Audit secara tersirat dan tersurat. ERM dalam bisnis meliputi metode dan proses yang digunakan oleh organisasi untuk mengelola risiko dan menangkap peluang yang terkait dengan pencapaian tujuan mereka. ERM menyediakan kerangka kerja untuk manajemen risiko, yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit diantaranya mengidentifikasi peristiwa tertentu atau keadaan yang berdampak pada pencapaian tujuan organisasi (risiko dan peluang), menilai mereka dalam hal kemungkinan dan besarnya dampak, menentukan strategi respon, dan memantau kemajuan yang dapat menjadi pertimbangan saat akan ada penentuan keputusan. Dengan mengidentifikasi dan proaktif dalam menangani risiko dan peluang, perusahaan dapat melindungi dan menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan, termasuk pemilik, karyawan, pelanggan, regulator, dan masyarakat secara keseluruhan.
PERAN DAN TUGAS KOMITE AUDIT YANG TERKAIT DENGAN PENERAPAN ERM DI PERUSAHAAN
Keterkaitan antara ERM yang diterapkan pada perusahaan dengan tugas dan peranan Komite Audit pada umumnya tertera pada piagam Komite Audit masing-masing perusahaan. Salah satu perusahaan Indonesia yang bergerak pada bidang produksi dan distribusi suku cadang kendaraan bermotor yaitu ASTRA Otoparts, pada piagam komite audit perusahaan tersebut menyebutkan bahwa peran dan tanggung jawab Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka dan untuk memberikan masukan kepada manajemen Astra Otoparts melalui Dewan Komisaris . Peran tersebut antara lain dijabarkan sebagai berikut:
- Memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris berkaitan dengan laporan Direksi yang disampaikan kepada Dewan Komisaris, termasuk hal-hal yang ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Mengidentifikasi masalah atau hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris termasuk informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan dan proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
- Menelaah independensi dan obyektivitas auditor eksternal, meninjau kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor eksternal untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
- Menganalisis efektivitas pengawasan internal Perusahaan, meninjau kepatuhan terhadap hukum pasar modal yang ada dan peraturan terkait lainnya, memeriksa potensi kesalahan, kesalahan atau penyimpangan dalam melaksanakan keputusan yang dibuat dalam pertemuan Direksi, dan menganalisis pelaksanaan paket kompensasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
- Membahas dengan Direktur Keuangan perubahan Perseroan yang signifikan dalam kebijakan akuntansi, melakukan analisis bersama auditor eksternal pada rencana audit dan ruang lingkup audit untuk audit tahunan, temuan audit tahunan dan pendapat auditor diberikan, dan kecukupan sistem pengendalian internal Perseroan.
- Bersama dengan Kepala Internal Audit, menganalisis rencana audit internal dan lingkup pekerjaan dan temuan audit, melakukan pengendalian internal Perseroan, memastikan bahwa Perseroan mematuhi Kode Etik, dan melakukan analisis Pedoman Dasar Audit Internal.
- Bersama dengan Audit Internal dan Eksternal Auditor, menganalisis koordinasi pekerjaan audit untuk memastikan kecukupan ruang lingkup kerja dan pemanfaatan yang efektif dari sumber daya audit.
- Mengembangkan hubungan baik dengan Direksi, Internal Audit, dan auditor eksternal secara terpisah untuk membahas masalah yang memerlukan perhatian khusus. Meninjau dan Merevisi Komite Pedoman Dasar Audit secara tahunan.
Hal ini sejalan dengan prinsip, kerangka pikir, dan proses manajemen risiko pada ISO 31000. Prinsip yang tertera pada masing-masing piagam Komite Audit perusahaan akan menjadi semacam komitmen bagi perusahaan tersebut untuk menjalankan sistem dari manajemen risiko. Sedangkan bentuk implementasi dari manajemen risiko bagi Komite Audit itu sendiri terdapat pada piagam Komite Audit masing-masing perusahaan yang termasuk didalamnya adalah peran, tanggung jawab, dan tugas komite tersebut yang tidak lain adalah proses dari manajemen risiko bagi Komite Audit itu sendiri dalam menghadapi tantangan dan persoalan yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan pada usaha pencapaian tujuan bersama.
TANTANGAN DAN KESEMPATAN BAGI PRAKTISI KOMITE AUDIT DI INDONESIA
Berdasarkan uraian sebelumnya, Komite Audit memiliki peran yang sangat besar terhadap keberlangsungan perusahaan terutama dalam pengambilan keputusan. Selain itu, untuk dalam rangka membangun peran komite audit yang efektif tidak dapat terlepas dari kacamata penerapan prinsip GCG secara keseluruhan di suatu perusahaan dimana independensi, transparansi dan disklosur, akuntabilitas dan tanggung jawab, serta sikap adil menjadi prinsip dan landasan organisasi perusahaan (Alijoyo, 2004).
“Dalam rangka terwujudnya AEC (Asean Economic Community) di awal tahun 2015, kebutuhan akan kompetensi manajemen risiko bagi Komisaris dan Komite Audit semakin menjadi lebih relevan lagi agar mereka mampu memberikan kontribusi yang lebih nyata bagi perusahaan dimana mereka berkarya, terutama dalam memastikan praktik ERM di organisasi perusahaan mereka mendukung pencapaian tujuan organisasi untuk selalu bertumbuh kembang dalam penciptaan nilai (value creation).” (Saputra, 2014)
Kutipan diatas menjelaskan bahwa, pada era selanjutnya tantangan bagi Komisaris dan Komite Audit akan semakin banyak. Pada saat terwujudnya Asean Economic Community di tahun 2015 mendatang, risiko-risiko yang baru akan banyak bermunculan dan semakin kompleks. Penerapan enterprise risk management dan good corporate governance harus lebih ditingkatkan agar tujuan bersama perusahaan dapat tercapai, meningkatkan kepercayaan dan keyakinan stakeholders, hingga bahkan meminimalkan kerugian yang dapat terjadi. Selain itu para risk professional dan Komite Audit harus semakin dinamis dan adaptable dengan perubahan-perubahan yang akan terjadi.
Daftar Pustaka:• (2008). Audit Committees: A Guide to Good Practice. 2nd Edition. Auditing and Assurance Standard Board: Australia.• (2009). Risk Management – Principles and Gudelines. ISO 31000: Switzerland.• (2012). Piagam Komite Audit. PT Jababeka, Tbk: Jakarta. Diunduh darihttp://www.jababeka.com/download/KIJA_-_Piagam_Komite_Audit_-_24_Oktober_2012.pdf• ASTRA Otoparts. GCG Supporting Elements. Diunduh darihttp://www.component.astra.co.id/gcg.asp?id=1003156&lang=EL• Bapepam. (2001). Surat Edaran Bapepam Nomor: SE-03/PM/2000.• Davies, S. Parker, C. et.al (1995). Accounting and auditing handbook 1995 : incorporating all standards as at 1 November 1994. Institute of Chartered Accountants: Australia.• F.A. Alijoyo. (2003). Keberadaan & Peran Komite Audit Dalam Rangka Implementasi GGC.• Kementerian BUMN. (2003).Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Kep-117/M-MBU/2002.• Susilo, L. J., & Kaho, V. R.(2011). Manajemen Risiko Berbasis ISO 31000. PPM: Jakarta• SAMSUNG. Audit Committee. Diunduh darihttp://www.samsung.com/us/aboutsamsung/ir/corporategovernance/boardcommittees/IR_AuditCommittee2010.html• Saputra, A. G. (2014, Februari). Tuntutan Kompetensi Manajemen Risiko bagi Anggota Komite Audit di Tingkat Global dan di Indonesia. Diunduh dari https://crmsindonesia.org/node/627• Utama, M.(2004). Komite Audit, Good Corporate Governance, dan Pengungkapan Informasi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 1, 61-79.
Disusun oleh : Arya Baskoro (Associate Researcher) – CRMS Indonesia