- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk : Komite Nominasi dan Remunerasi BNI memiliki visi “Menjadi organ Dewan Komisaris yang independen dan profesional di bidang remunerasi dan nominasi perseroan”. Sedangkan misi yang dimiliki adalah “Membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap Perseroan, khususnya untuk memastikan bahwa sistem/kebijakan remunerasi dan nominasi Perseroan telah disusun dan dilaksanakan berdasarkan azas keadilan dan transparansi serta patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
- Matahari Dept. Store : Komite Nominasi dan Remunerasi Matahari memiliki tugas-tugas antara lain bertanggung jawab untuk mengawasi tugas dan tanggung jawab Direksi yang berkaitan dengan visi dan misi perusahaan, dan mengevaluasi serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam kaitannya dengan kebijakan SDM dan Kode Etik. Penetapan besarnya remunerasi bagi Dekom dan Direksi dilakukan melalui Komite Nominasi dan Remunerasi. Perhitungan remunerasi yang telah dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi sebelumnya telah dikaji oleh Dekom, dan kemudian ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
- PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk : Perusahaan swasta yang bekerja di bidang jalan tol ini memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang memiliki tugas menyusun sistem penggajian dan pemberian tunjangan bagi Dekom, Direksi Perseroan, dan Anak Perusahaan serta rekomendasi tentang penilaian terhadap sistem penggajian dan pemberian tunjangan. Opsi yang diberikan misal opsi atas saham, sistem pensiun, sistem kompensasi serta manfaat lainnya dalam hal pengurangan karyawan, atau pembagian tantiem. Selain itu, komite tersebut juga bertugas mengkaji dan menentukan serta memberikan rekomendasi mengenai jumlah, susunan, dan kriteria bagi Direksi dan Dekom, evaluasi atas kinerja Dekom dan Direksi, serta penempatan nama-nama calon Dekom dan Direksi pada Anak Perusahaan.
- PT ANTAM (Persero) Tbk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berkomitmen untuk menerapkan GCG secara konsisten. Berdasar pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Dekom membentuk Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM yang selanjutnya disebut Komite NRPSDM. Komite ini memiliki visi menjadi komite yang memiliki kompetensi tinggi dalam membantu fungsi Dekom di bidang pengawasan pelaksanaan Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM.
- KNKG (2006). Pedoman umum good corporate governance Indonesia.
- Bank Indonesia (2006). Peraturan bank Indonesia nomor 8/4/2006 tentang pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum.
- Komite remunerasi dan nominasi pt citra marga nusaphala persada tbk. Diunduh pada 10 Febuari 2014 dari http://id.citramarga.com/sekilas-cmnp/tata-kelola-perusahaan/komite-komite-perseroan/komite-remunerasi-dan-nominasi-/.
- Komite remunerasi dan nominasi pt bni tbk. Diunduh pada 10 Febuari 2014 dari http://bni.co.id/id-id/hubinvestor/tatakelola/komiteremunerasidannominasi/piagamkomiteremunerasidannominasi.aspx.
- Komite remunerasi dan nominasi matahari department store. Diunduh pada 10 Febuari 2014 dari http://www.matahari.co.id/about/index/komite-nominasi-dan-remunerasi.
- Charter komite nominasi remunerasi dan pengembangan SDM 2014 pt antam (persero) tbk. Diunduh pada 13 Febuari 2014 dari http://www.antam.com/images/stories/joget/file/gcg/charter/charter_komite_nrpsdm_2014.pdf.
- GCG (good corporate governance) dan ERM (enterprise risk management). Diunduh pada 13 Ferbuari 2014 dari https://crmsindonesia.org/gcg-good-corporate-governance-dan-erm-enterprise-risk-management.