Oleh: Charles R. Vorst,
Ketua Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), Technical Adviser CRMS Indonesia
Pada bulan Desember 2023 lalu, telah terbit Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN (LBUMN) No. SK-8/DKU.MBU/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indeks Kematangan Risiko (Risk maturity Index) di Lingkungan BUMN. Adapun juknis ini merupakan bagian dari serangkaian juknis yang diterbitkan oleh kedeputian yang sama di KBUMN sebagai tindak lanjut diterbitkannya Permen BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang terbit pada bulan Maret 2023 dengan isi salah satunya adalah tentang penerapan manajemen risiko di BUMN dan anak-anak perusahaannya. Terbitnya Juknis SK-8 ini patut direspons positif mengingat sebelumnya masing-masing BUMN menggunakan model penilaian kematangan atau maturitas yang berbeda-beda dan dapat berubah-ubah setiap tahunnya sehingga menjadi suatu tantangan tersendiri bagi KBUMN untuk dapat melakukan benchmarking antar BUMN maupun melakukan analisis tren tingkat maturitas pada suatu BUMN.
Dalam modelnya, Risk Maturity Index (RMI) menilai maturitas penerapan manajemen risiko pada suatu entitas BUMN atau anak-anak Perusahaan BUMN berdasarkan 2 aspek, yaitu Aspek Dimensi yang terdiri atas 5 dimensi penilaian yakni, Budaya & Kapabilitas Risiko, Organisasi & Tata Kelola Risiko, Kerangka Risiko & Kepatuhan, Proses & Kontrol Risiko, serta Aspek Kinerja yang terdiri atas Tingkat Kesehatan (final rating) dan Peringkat Komposit Risiko. Dari setiap aspek penilaian di atas akan menghasilkan skor di mana ketika 2 skor tersebut dikombinasikan akan menghasilkan suatu skor yang menjadi hasil akhir penilaian RMI. Sebagai keluaran, skor RMI ini dapat berupa angka 1,0 sampai dengan 5,0 di mana spektrum ini terbagi ke dalam 5 fase kematangan atau maturitas dari penerapan manajemen risiko dari entitas yang dinilai. 5 Fase ini terdiri atas Fase Awal (Initial Phase) dengan skor 1,0 sd. 1,8, Fase Berkembang (Emerging Phase) dengan skor 1,9 sd. 2,8, Fase Praktik yang Baik (Good Practice Phase) dengan skor 2,9 sd. 3,8, Fase Praktik yang Lebih Baik (Strong Practice Phase) dengan skor 3,9 sd. 4,8, dan Fase Praktik Terbaik (Best Practice Phase) dengan skor 4,9 sd. 5,0. Melengkapi 5 fase maturitas ini, pada 4 fase pertama masing-masing terbagi menjadi 2 sub fase yaitu fase regular dan fase plus, seperti Fase Awal dan Fase Awal Plus (+) , serta Fase Praktik yang Lebih Baik dan Fase Praktik yang Lebih Baik Plus (+) yang pada akhirnya membuat gradasi kematangan penerapan manajemen risiko dalam penilaian RMI menjadi lebih kaya dengan penentuan maturitas yang lebih spesifik.
Aspek Dimensi
Masing-masing aspek dimensi penilaian memiliki beberapa sub dimensi sebagaimana berikut dimensi Budaya & Kapabilitas Risiko terdiri atas 2 sub-dimensi yaitu Budaya Risiko dan Kapabilitas Risiko, dimensi Organisasi dan Tata Kelola Risiko terdiri atas 3 sub-dimensi yaitu Organ Pengelola Risiko, Peran dan Tanggung Jawab Organ Pengelola Risiko, serta Model Tata Kelola Risiko Tiga Lini dan Tata Kelola Risiko Terintegrasi, dimensi Kerangka Risiko dan Kepatuhan terdiri atas 4 sub dimensi yaitu Strategi Risiko, Kebijakan & Prosedur, Fungsi Kepatuhan, dan Efektivitas Manajemen Risiko, dimensi Proses dan Kontrol Risiko terdiri atas 4 sub-dimensi yaitu Identifikasi, Pengukuran dan Prioritasi Risiko, Perlakuan Risiko, dan Pelaporan Risiko, dimensi Model, Data, dan Teknologi Risiko terdiri atas sub-dimensi Permodelan dan Teknologi Risiko serta Data Risiko. Penilaian RMI yang diberlakukan pada aspek dimensi mengikuti proses sebagaimana berikut: (1) penunjukkan pelaksana penilaian, (2) pengumpulan, reviu dan penilaian dokumen, serta survei, (3) wawancara, (4) penilaian dan pelaporan, serta (5) pemantauan oleh BUMN.
Aspek Kinerja
Perhitungan skor pada Aspek Kinerja baru dilakukan jika entitas yang dinilai telah mendapatkan skor maturitas dari Aspek Dimensi minimum sebesar 3,00. Skor Aspek Kinerja didapatkan dengan mengombinasikan 50% nilai yang didapat dari hasil konversi dari peringkat credit rating perusahaan dengan 50% nilai yang didapat dari hasil konversi dari peringkat komposit risiko Perusahaan, di mana perhitungan peringkat komposit risiko Perusahaan mengikuti Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko KBUMN No. SK-7/DKU.MBU/10/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Manajemen Risiko BUMN yang terbit di bulan Oktober 2023. Perhitungan peringkat komposit risiko dilakukan dengan merujuk pada Matriks Peringkat Komposit Risiko yang mengombinasikan skor penilaian terhadap Pencapaian Kinerja dengan skor penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko. Skor Pencapaian Kinerja dihitung dengan menggunakan indikator (dengan bobot masing-masing) Capaian KPI Kolegial (30%), Capaian Kinerja Keuangan (30%), dan Capaian Kinerja Operasi/Produksi Utama (40%), sedangkan skor Kualitas Penerapan Manajemen Risiko dihitung dengan menggunakan indikator Pencapaian Nilai Eksposur Risiko Dibandingkan dengan Target Risiko Residual (30%), Pencapaian Output Pelaksanaan Perlakuan Risiko Dibandingkan dengan Target Total Output Perlakuan Risiko (20%), Realisasi Biaya Pelaksanaan Perlakuan Risiko Dibandingkan dengan Anggaran (20%), dan Ketepatan Penilaian Risiko yang Meliputi Identifikasi Risiko, Kuantifikasi Risiko, Rencana Perlakuan Risiko, dan Prioritisasi Risiko (30%).
Persiapan perusahaan dalam penilaian RMI
Dalam melakukan penilaian RMI, BUMN maupun anak-anak Perusahaan perlu melakukan beberapa persiapan. Persiapan ini dibutuhkan baik ketika penilaian RMI dilakukan pihak eksternal independen maupun oleh pihak internal.
Hal pertama yang perlu dilakukan Perusahaan adalah menentukan siapa pihak eksternal atau internal yang akan melakukan penilaian. Adapun hendaknya baik pihak eksternal maupun internal yang nantinya melakukan penilaian RMI perlu dipastikan memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan penilaian maturitas penerapan manajemen risiko dengan sesuai yang dipersyaratkan Juknis SK-8 sehingga model RMI dapat diaplikasikan sebagaimana mestinya. Berikutnya, perusahaan juga perlu menyediakan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian Aspek Dimensi. Bahwa beberapa informasi atau data yang diperlukan sebagai bukti dalam hal melakukan penilaian tersimpan dalam server dan tidak dalam bentuk tercetak maka tempat penyimpanan informasi atau data yang dimaksud perlu diidentifikasi. Hal selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Perusahaan sebagai persiapan adalah menyiapkan pelaksanaan survei dan mengidentifikasi para pihak yang akan diikutsertakan dalam proses wawancara serta memastikan alokasi waktu yang memadai untuk memastikan proses survei dan wawancara dapat terselenggarakan dengan baik. Terakhir, perusahaan hendaknya menyiapkan skedul kerja penilaian RMI dan menyosialisasikannya kepada para pihak yang dilibatkan untuk mendapatkan komitmen dukungan dari para pihak tersebut. Rencana skedul kerja ini menjadi suatu hal penting untuk memastikan bahwa keseluruhan proses penilaian RMI dapat dilaksanakan dalam suatu kurun waktu yang diinginkan. Mitigasi risiko hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran proses penilaian RMI hendaknya perlu dipersiapkan oleh tim pelaksana penilaian untuk mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin ditemui selama proses penilaian berlangsung.
Ketika penilaian RMI akhirnya dilaksanakan maka para pihak hendaknya secara disiplin mengikuti skedul kerja penilaian RMI sebagaimana yang telah disosialisasikan di mana tim pelaksana penilaian hendaknya melakukan penilaian secara objektif dengan mengikuti metodologi yang tertera di dalam Juknis SK-8. Setelah didapatkan hasilnya maka pelaporan agar disiapkan mengikuti format yang telah ditentukan dalam Juknis SK-8 untuk kemudian dapat disampaikan sesuai petunjuk yang ada. Pada akhirnya perlu dipahami bahwa hasil penilaian maturitas penerapan manajemen risiko dengan model RMI tidak hanya berjalan satu arah menuju peningkatan skor, di mana kenaikan maupun penurunan skor mungkin saja diperoleh perusahaan sebagai hasil akhir penilaian. Di luar dari kemungkinan kenaikan ataupun penurunan skor ini, adalah menjadi suatu hal yang sangat penting bagi perusahaan di mana hasil penilaian maturitas penerapan manajemen risiko dengan model RMI ini juga dapat menghasilkan rangkaian corrective action, atau room for improvement, yang dapat menjadi bekal bagi BUMN maupun anak-anak perusahaannya untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko ke depannya.
Untuk info lebih lanjut tentang layanan penilaian maturitas penerapan manajemen risiko dengan menggunakan model RMI, hubungi secretariat@crmsindonesia.org.