Semakin banyak perusahaan di Indonesia mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan dalam pelaporan keberlanjutan. Salah satu perkembangan penting adalah hadirnya PSPK 1 dan PSPK 2, standar pengungkapan keberlanjutan yang konvergen dengan IFRS Sustainability Disclosure Standards.
Kedua standar tersebut akan efektif di Indonesia mulai 1 Januari 2027. PSPK 1 mengatur persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan, sementara PSPK 2 berfokus pada pengungkapan terkait iklim.
Pertanyaannya, apa sebenarnya yang perlu dipersiapkan perusahaan untuk menghadapi penerapan IFRS S1 dan IFRS S2?
Memahami IFRS S1 dan IFRS S2
IFRS S1, General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information, mengatur pengungkapan mengenai sustainability-related risks and opportunities yang secara wajar dapat diperkirakan mempengaruhi arus kas, akses terhadap pembiayaan, atau biaya modal perusahaan dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Sementara itu, IFRS S2, Climate-related Disclosures, secara khusus mengatur pengungkapan mengenai climate-related risks and opportunities, termasuk risiko fisik dan risiko transisi. IFRS S2 dirancang untuk diterapkan bersama IFRS S1.
Dengan demikian, IFRS S1 memiliki cakupan sustainability yang lebih luas, sedangkan IFRS S2 memberikan fokus khusus pada isu perubahan iklim.
Empat Pilar Utama Disclosure
Salah satu hal penting yang perlu dipahami perusahaan adalah struktur pengungkapan dalam IFRS S1 dan IFRS S2.
Standar tersebut menggunakan empat area utama:
1. Governance
Perusahaan perlu mengungkapkan bagaimana organ tata kelola dan manajemen mengawasi sustainability-related risks and opportunities, termasuk proses, kontrol, dan prosedur yang digunakan.
2. Strategy
Perusahaan perlu menjelaskan bagaimana sustainability-related risks and opportunities mempengaruhi strategi dan model bisnis, termasuk bagaimana perusahaan merespons risiko dan peluang tersebut.
3. Risk Management
Perusahaan perlu menjelaskan proses yang digunakan untuk mengidentifikasi, menilai, memprioritaskan, dan memonitor sustainability-related risks and opportunities.
4. Metrics & Targets
Perusahaan perlu mengungkapkan metrik yang digunakan untuk mengukur dan memonitor risiko serta peluang tersebut, termasuk kemajuan terhadap target yang telah ditetapkan.
Empat pilar ini menunjukkan bahwa ESG disclosure bukan hanya pekerjaan tim sustainability. Pengungkapan membutuhkan keterlibatan berbagai fungsi yang memiliki data, tanggung jawab, dan kewenangan terkait.
Siapa yang Perlu Terlibat?
Persiapan implementasi IFRS S1 dan IFRS S2 membutuhkan koordinasi lintas fungsi.
Board dan manajemen memiliki peran dalam governance dan pengawasan. Risk management berperan dalam identifikasi dan pengelolaan sustainability-related risks.
Finance dan accounting perlu memastikan adanya koneksi dengan informasi keuangan. Sementara fungsi sustainability, compliance, internal audit, dan fungsi terkait lainnya dapat berperan sesuai dengan struktur organisasi dan kebutuhan perusahaan.
Hal ini sejalan dengan karakter IFRS Sustainability Disclosure Standards yang menekankan connected information antara informasi keberlanjutan dan laporan keuangan.
Langkah Awal Mempersiapkan Implementasi
Perusahaan tidak harus menunggu hingga 2027 untuk mulai melakukan persiapan.
Beberapa langkah awal yang dapat dilakukan antara lain:
- Memahami ruang lingkup IFRS S1 dan IFRS S2.
- Mengidentifikasi sustainability-related risks and opportunities yang relevan.
- Menilai kesiapan governance dan pembagian tanggung jawab.
- Memetakan sumber dan kualitas data yang tersedia.
- Mengidentifikasi gap antara praktik pelaporan saat ini dengan kebutuhan disclosure.
- Memastikan keterhubungan informasi sustainability dengan proses bisnis dan informasi keuangan.
IFRS Foundation juga menyediakan berbagai materi implementasi untuk membantu perusahaan memahami penerapan IFRS S1 dan S2, termasuk panduan mengenai materiality dan penggunaan SASB Standards untuk membantu mengidentifikasi sustainability-related risks and opportunities.
Kesimpulan
Penerapan IFRS S1 dan IFRS S2 bukan sekadar perubahan format ESG report. Standar ini mendorong perusahaan untuk melihat sustainability-related risks and opportunities secara lebih terintegrasi dengan governance, strategy, risk management, serta metrics and targets.
Dengan PSPK 1 dan PSPK 2 yang efektif mulai 1 Januari 2027, persiapan sebaiknya dimulai jauh sebelum kewajiban tersebut berlaku.
Semakin awal perusahaan memahami gap dan kesiapan internalnya, semakin banyak waktu yang tersedia untuk membangun proses, data, governance, dan pengendalian yang dibutuhkan.