Bekerja sama dengan ICoPI (Institute of Compliance Professional Indonesia), CRMS Indonesia mengadakan Diskusi Panel Manajemen Kepatuhan bertempat di Financial Club Graha CIMB Niaga Jakarta pada tanggal 26 April 2019 yang lalu. Adapun topik yang diangkat pada Diskusi Panel ini yaitu ‘Efektivitas Sistem Kepatuhan dan Peran Direktur Kepatuhan di Industri Perasuransian dalam Rangka Diterapkannya POJK No. 73/POJK.05/2016 Pasal 7’.
Diskusi Panel yang ini dimoderasi oleh Bapak Haryono dari ICoPI ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai industri asuransi, dengan panelis yang berasal dari berbagai instansi terkemuka di Indosia, antara lain:
– Perwakilan OJK Industri Keuangan Non-Bank tentang Perspektif dan harapan regulator dengan adanya POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang keharusan adanya Direktur Kepatuhan di industri perasuransian. Menghadirkan:
- Bapak Mohammad Arfan, SE, MM: Head of Life Insurance Regulation Subdivision, Indonesia Financial Service Agency (OJK). Topik yang disampaikan adalah ‘Direktur Kepatuhan berdasarkan POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian’.
- Bapak Santo Christian Saragih: Head of Subdivision of Insurance Product Supervision, Indonesia Financial Services Authority (OJK).
– Perwakilan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tentang Kesiapan dan persiapan industri perasuransian dalam menerapkan POJK No. 73/POJK.05/2016, menghadirkan Bapak Achmad Sudiyar Dalimunthe, SPi., MBA, AAIK, IPGDI, AIIS, AAK, ICLiU, QIP selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Beliau membawakan presentasi bertajuk ‘Penegakan Fungsi Compliance pada Perusahaan Asuransi Umum’.
– Perwakilan J.P. Morgan Chase Jakarta, yaitu Bapak IP Widya Margha Putra, FRM, CAMS, GRCP selaku Executive Director and Country Compliance Officer. Beliau membawakan topik tentang ‘Fungsi kepatuhan merupakan kewajiban dan (juga) kebutuhan’.
Setelah mengikuti diskusi panel ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman tentang:
- Mengoptimalkan nilai perusahaan perasuransian bagi pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
- Meningkatkan kepatuhan organ perusahaan perasuransian dan DPS serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial perusahaan perasuransian terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan.
- Meningkatkan pengelolaan perusahaan perasuransian secara profesional, efektif, dan efisien.
- Meningkatkan kontribusi perusahaan perasuransian dalam perekonomian nasional.
- Mewujudkan perusahaan perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif.