Perusahaan-perusahaan Indonesia pada masa ini memiliki kebutuhan untuk semakin meningkatkan kompetensi dan efektivitas dalam pencapaian visi misi perusahaan. Terkait hal tersebut, penerapan manajemen risiko korporasi terpadu atau Enterprise Risk management (ERM) semakin memperoleh perhatian. Penerapan ERM ini menjadi penting karena siklus bisnis yang penuh ketidakpastian dan dinamis menuntut perusahaan untuk lebih siap dan fleksibel dalam mengantisipasi setiap perubahan baik perubahan positif maupun negatif demi mencapai tujuan perusahaan. Manajemen risiko dalam perusahaan terhubung erat dengan praktik Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan-perusahaan dan penerapan GCG ini diharapkan dapat menciptakan nilai perusahaan secara berkesinambungan melalui pola pertumbuhan yang sehat dalam jangka panjang. Terkait dengan GCG tersebut, Dekom (Dewan Komisaris) perusahaan membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Nominasi dan Remunerasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dekom. Keberadaan masing-masing komite tersebut memiliki peran penting dalam manajemen perusahaan, namun penulisan kali ini akan berfokus pada Komite Nominasi dan Remunerasi.
Keberadaan, Peran dan Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi
Pentingnya pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi di Indonesia telah semakin disadari dan hal ini dapat dilihat dari keberadaan komite tersebut dalam struktur perusahaan Indonesia. Pembentukan komite juga dilandaskan pada Pedoman Umum Good Corporate Governance (GCG) Indonesia oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006 mengenai Komite Penunjang Dekom yang terdiri dari Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Kebijakan Risiko, serta Komite Kebijakan Corporate Governance. Di Industri Perbankan, terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Pasal 12. Peraturan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dekom wajib membentuk setidaknya Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi. Peraturan mengenai keberadaan Komite Nominasi dan Renumerasi secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia sehingga keberadaan komite tersebut sangat terasa di industri perbankan. Namun, Komite Nominasi dan Remunerasi juga terdapat dalam perusahaan industri non-perbankan dan lebih bersifat voluntarily daripada regulatory.
Keberadaan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut bukan merupakan hal baru di industri-industri usaha karena negara lain juga mengimplementasikan hal tersebut. Di Amerika Serikat, terdapat peraturan mengenai keberadaan Komite Nominasi dan Remunerasi yang salah satunya adalah corporate governance requirement oleh NASDAQ Capital Market Companies. Negara Inggris juga memiliki peraturan serupa yang tercantum dalam A Guide to Listing on the London Stock Exchange yang menyatakan bahwa perusahaan perlu menunjuk anggota baru dalam direksi yang independen untuk membentuk komite baru seperti Komite Audit dan Komite Remunerasi yang dapat memberi saran terkait struktur perusahaan.
Di Indonesia, peran dan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi menurut GCG KNKG adalah membantu Dekom dalam penetapan kriteria pemilihan calon anggota Dekom dan Direksi beserta sistem remunerasinya, membantu Dekom mempersiapkan calon anggota Dekom dan Direksi serta mengusulkan besaran remunerasinya. Secara terpisah, tugas Komite Nominasi adalah mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menominasikan direktur baru pada dewan, dan juga memfasilitasi pemilihan direksi baru oleh pemegang saham. Sementara Komite Remunerasi bertugas menentukan besaran kompensasi atau gaji atau bonus bagi direksi dan komisaris. Komite Nominasi dan Remunerasi beranggotakan direktur independen agar dapat bekerja secara efektif dan objektif. Komite tersebut harus mempekerjakan penasihat (advisor) dari pihak eksternal perusahaan yang langsung melapor pada Komite Kompensasi.
Seperti telah tersebut sebelumnya, perusahaan di Indonesia juga telah menyadari pentingnya keberadaan komite tersebut dalam struktur perusahaannya. Hal ini terlihat melalui Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi masing-masing perusahaan. Berikut adalah kutipan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi di beberapa perusahaan yang perumusannya telah disesuaikan dengan peraturan diatas.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk :
Komite Nominasi dan Remunerasi BNI memiliki visi “Menjadi organ Dewan Komisaris yang independen dan profesional di bidang remunerasi dan nominasi perseroan”. Sedangkan misi yang dimiliki adalah “Membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap Perseroan, khususnya untuk memastikan bahwa sistem/kebijakan remunerasi dan nominasi Perseroan telah disusun dan dilaksanakan berdasarkan azas keadilan dan transparansi serta patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
- Matahari Dept. Store :
Komite Nominasi dan Remunerasi Matahari memiliki tugas-tugas antara lain bertanggung jawab untuk mengawasi tugas dan tanggung jawab Direksi yang berkaitan dengan visi dan misi perusahaan, dan mengevaluasi serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam kaitannya dengan kebijakan SDM dan Kode Etik. Penetapan besarnya remunerasi bagi Dekom dan Direksi dilakukan melalui Komite Nominasi dan Remunerasi. Perhitungan remunerasi yang telah dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi sebelumnya telah dikaji oleh Dekom, dan kemudian ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
- PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk :
Perusahaan swasta yang bekerja di bidang jalan tol ini memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang memiliki tugas menyusun sistem penggajian dan pemberian tunjangan bagi Dekom, Direksi Perseroan, dan Anak Perusahaan serta rekomendasi tentang penilaian terhadap sistem penggajian dan pemberian tunjangan. Opsi yang diberikan misal opsi atas saham, sistem pensiun, sistem kompensasi serta manfaat lainnya dalam hal pengurangan karyawan, atau pembagian tantiem. Selain itu, komite tersebut juga bertugas mengkaji dan menentukan serta memberikan rekomendasi mengenai jumlah, susunan, dan kriteria bagi Direksi dan Dekom, evaluasi atas kinerja Dekom dan Direksi, serta penempatan nama-nama calon Dekom dan Direksi pada Anak Perusahaan.
- PT ANTAM (Persero) Tbk
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berkomitmen untuk menerapkan GCG secara konsisten. Berdasar pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Dekom membentuk Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM yang selanjutnya disebut Komite NRPSDM. Komite ini memiliki visi menjadi komite yang memiliki kompetensi tinggi dalam membantu fungsi Dekom di bidang pengawasan pelaksanaan Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi perlu menerapkan ERM. ERM adalah penerapan manajemen risiko dalam perusahaan untuk mengurangi dan menghindari hal-hal berisiko yang dapat membahayakan keberlangsungan ataupun kinerja perusahaan. ERM berbasis ISO31000 memiliki sebelas prinsip dan prinsip tersebut memiliki keterkaitan dengan peran serta fungsi yang dijalankan Komite Nominasi dan Remunerasi. Komite ini merupakan bagian intergrasi dari proses organisasi dan merupakan bagian dari pembentukan keputusan karena komite ini menentukan kriteria pemilihan Dekom beserta pula besaran remunerasinya. Mereka juga harus bekerja secara sistematis dan terstruktur serta memiliki informasi yang baik untuk dapat menjalankan peran dan tugasnya secara optimal.
Keterkaitan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan Komite Audit
Sementara itu, peraturan terkait penerapan Good Corporate Governance juga menyarankan pembentukan Komite Audit oleh Dekom. Komite Audit merupakan salah satu komite penunjang Dekom yang dibentuk untuk membantu proses pengawasan terutama terkait dengan pengendalian internal, manajemen risiko, pelaporan keuangan, dan aktivitas audit. Keduanya memiliki keterkaitan dalam hal pengawasan perusahaan untuk keberlangsungan kerja perusahaan. Dalam piagam komite keduanya, ketua komite harus bersifat independen atau tidak bekerja dan memiliki wewenang/tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Bank dalam waktu enam bulan terakhir. Mereka juga harus tidak memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung pada bank, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham Utama Bank, serta tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank.
Kompetensi Manajemen Risiko sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi
Keterkaitan Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan peran dan tugasnya dengan prinsip ERM diatas membuat para anggota komite memerlukan beberapa kompetensi dasar manajemen risiko. Mereka perlu memiliki kemampuan untuk memprediksi, menilai, dan mengelola risiko dalam pemilihan Dekom dan Direksi perusahaan. Para anggota komite tersebut juga haruslah bersifat independen, memiliki integritas tinggi serta komitmen untuk menciptakan proses ERM tersebut di perusahaannya. Berdasar Peraturan Bank Indonesia, seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi haruslah memiliki kompetensi seperti memiliki pengetahuan mengenai sistem remunerasi Perseroan, dan sistem nominasi serta rencana suksesi dalam perbankan, Untuk memiliki karakter tersebut, diperlukan pelatihan mengenai pengelolaan risiko sehingga setiap pengambilan keputusan dalam pemilihan Dekom dan Direksi perusahaan tidak merugikan perusahaan GCG dapat teraplikasi dalam perusahaan secara baik dan benar. Para anggota komite dapat mengikuti pelatihan tentang prinsip-prinsip dasar GCG dan kaitannya dengan manajemen risiko yang diawali dengan mengetahui lima prinsip dasar GCG (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness). Pelatihan kemudian mengaitkan antara prinsip-prinsip tersebut dengan prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko ERM. Salah satu organisasi yang menyediakan pelatihan tersebut adalah CRMS Indonesia yang bekerja sama dengan lembaga sertifikasi ERMA. Pelatihan yang dapat diikuti adalah Pelatihan ISO31000 ERM Fundamental yang kemudian akan memperoleh sertifikat ERMAP atau ERMCP sesuai dengan ujian sertifikasi yang diikuti. Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan bahwa seseorang telah memahami sepenuhnya mengenai hal-hal fundamental terkait ISO31000. Kemudian, untuk mengetahui lebih lanjut risiko-risiko terkait kinerja perusahaannya, para anggota komite dapat mengikuti pula pelatihan implementasi sebagai tahap lanjutan pelatihan fundamental.
“Only those who will risk going too far can possibly find out how far one can go.” – T. S. Eliot
Daftar Pustaka :
- KNKG (2006). Pedoman umum good corporate governance Indonesia.
- Bank Indonesia (2006). Peraturan bank Indonesia nomor 8/4/2006 tentang pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum.
- Komite remunerasi dan nominasi pt citra marga nusaphala persada tbk. Diunduh pada 10 Febuari 2014 dari http://id.citramarga.com/sekilas-cmnp/tata-kelola-perusahaan/komite-komite-perseroan/komite-remunerasi-dan-nominasi-/.
- Komite remunerasi dan nominasi pt bni tbk. Diunduh pada 10 Febuari 2014 dari http://bni.co.id/id-id/hubinvestor/tatakelola/komiteremunerasidannominasi/piagamkomiteremunerasidannominasi.aspx.
- Komite remunerasi dan nominasi matahari department store. Diunduh pada 10 Febuari 2014 dari http://www.matahari.co.id/about/index/komite-nominasi-dan-remunerasi.
- Charter komite nominasi remunerasi dan pengembangan SDM 2014 pt antam (persero) tbk. Diunduh pada 13 Febuari 2014 dari http://www.antam.com/images/stories/joget/file/gcg/charter/charter_komite_nrpsdm_2014.pdf.
- GCG (good corporate governance) dan ERM (enterprise risk management). Diunduh pada 13 Ferbuari 2014 dari https://crmsindonesia.org/gcg-good-corporate-governance-dan-erm-enterprise-risk-management.
Disusun oleh: Yosefin A. Cintya P. (
Associate Researcher CRMS Indonesia)