Oleh: Charles R. Vorst,
Ketua Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), Technical Adviser CRMS Indonesia
Sejak tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) No. SK-12/S.MBU/08/2023 tentang Pencabutan Keputusan Sekretaris KBUMN Nomor: Sk-16/S.Mbu/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian Dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka Keputusan Sekretaris KBUMN No. SK-16/S.MBU/2012 yang sebelumnya menjadi rujukan bagi BUMN dalam menjalankan penilaian terhadap praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Good Corporate Governance, disingkat GCG) tidak lagi digunakan. Alasan pencabutan ini disebabkan oleh model penilaian GCG pada SK-16/S.MBU/2012 dinilai tidak lagi sesuai dengan peraturan-peraturan terbaru dari KBUMN. Hingga artikel ini dipublikasikan, belum tersedia regulasi pengganti SK-16/S.MBU/2012, di mana pihak KBUMN masih merampungkan peraturan baru yang akan menggantikan posisi SK-16/S.MBU/2012. Bagi BUMN yang telah go public, atau yang bergerak di sektor jasa keuangan, terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan surat-surat edarannya (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, disingkat SEOJK) yang dapat diadopsi ke dalam suatu pemodelan penilaian praktik GCG, walaupun POJK dan SEOJK tersebut tidak secara spesifik berisikan tentang model penilaian maturitas penerapan GCG, seperti misalnya POJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan SEOJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan. Selain POJK dan SEOJK, tersedia juga ASEAN CG Scorecard yang dapat dirujuk oleh BUMN dalam melakukan penilaian praktik GCGnya, di mana kabarnya scorecard ini juga menjadi salah satu rujukan yang digunakan oleh KBUMN dalam merumuskan regulasi baru tentang penilaian maturitas GCG di BUMN.
Selain dari beberapa rujukan di atas, pada bulan November 2023 telah terbit dokumen ISO 37004:2023 Governance of organizations — Governance maturity model — Guidance yang saat ini sedang dalam proses pengadopsian menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai Anggota Komite Teknis Perumusan SNI bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan, penulis menuliskan artikel ini untuk memperkenalkan kepada publik isi dari dokumen ISO 37004:2023, dengan harapan keberadaan SNI ISO 37004 ini juga dapat menjadi salah satu referensi bagi KBUMN, maupun lembaga pemerintah lainnya, dalam menyusun model penilaian maturitas GCG bagi BUMN, BUMD, maupun penilaian maturitas tata kelola organisasi sektor publik pada organisasi sektor publik, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut setidaknya 3 hal penting yang penulis ingin bagikan tentang isi ISO 37004:2023.
Hal pertama yang perlu dipahami dari model penilaian maturitas penerapan tata kelola yang baik (good governance) berbasis ISO 37004:2023 adalah ISO 37004:2023 merupakan standar “turunan” atau lanjutan dari standar ISO 37000:2021 Governance of the Organizations yang telah diadopsi menjadi SNI ISO 37000:2021. ISO 37000 ini berlaku generik dalam arti, dapat diterapkan pada organisasi berorientasi pada profit (misalnya, korporasi) maupun organisasi yang tidak ditujukan untuk mencari profit (seperti, organisasi sektor publik), sehingga sifat generik yang sama juga menjadi karakteristik dari ISO 37004 yakni dapat diterapkan pada organisasi yang profit oriented maupun yang not-for-profit.
Hal kedua yang perlu dipahami dari ISO 37004:2023 adalah model penilaian maturitas penerapan tata kelola yang baik berfokus pada 3 aspek maturitas tata kelola yaitu perilaku tata kelola (governance behavior) yang dijalankan oleh dewan/dewan-dewan yang menjalankan praktik penata-kelolaan (governing body/bodies) dalam menata-kelola organisasi (governing the organization) sesuai ISO 37000, serta efektivitas dan efisiensi governing bodies mengaplikasikan prinsip-prinsip good governance pada ISO 37000. Adapun ISO 37000 berisikan 11 prinsip inti good governance untuk diaplikasikan pada sebuah organisasi, yang terdiri atas 4 prinsip fundamental yaitu Penciptaan Nilai, Strategi, Pengawasan, dan Akuntabilitas, 6 prinsip pendorong yaitu Keterlibatan Pemangku Kepentingan, Kepemimpinan, Data dan Keputusan, Tata Kelola Risiko, Tanggung Jawab Sosial, Viabilitas dan Kinerja Berkesinambungan, yang berlandaskan pada 1 prinsip utama yaitu Tujuan (purpose). Adapun 11 prinsip inti di atas dijalankan demi mencapai keluaran-hasil tata kelola yang utama yakni Penyelenggaraan/Pengelolaan yang Bertanggung Jawab (responsible stewardship), Kinerja yang Efektif (effective performance), dan Perilaku Etis (ethical behavior) dari organisasi dalam menjalankan aktivitasnya.
Hal penting ke-3 dari ISO 37004:2023 adalah standar ISO ini tidak memberikan serangkaian parameter dan indikator tertentu untuk digunakan langsung sebagai penilaian maturitas tata kelola suatu organisasi melainkan menyediakan kerangka kerja penilaian maturitas tata kelola yang memandu kita untuk mengembangkan suatu model penilaian maturitas tata kelola dan melaksanakan penilaiannya. Kerangka kerja penilaian maturitas tata kelola ISO 37004 terdiri atas membangun komitmen governing body terhadap pelaksanaan penilaian, mendesain lingkup penilaian, tujuan, serta skedul, melaksanakan penilaian, pemantauan terhadap progres penilaian serta tindakan yang diperlukan, melaporkan dan meninjau hasil penilaian berikut dengan perencanaan pengembangan. Sebagai kerangka kerja, ISO 37004 juga memberikan acuan penilaian maturitas berupa suatu skala berbasis 6 poin, mulai dari angka 0 (nol) sampai dengan 5 (lima), yang membentuk 6 tingkatan maturitas yaitu (1) Tidak/Belum Terdefinisi (Undefined, Level 0), (2) Terbatas (Limited, Level 1), (3) Baru Dibangun & Berkembang (Emerging, Level 2), (4) Terformalisasi (Formalized, Level 3), (5) Terukur (Measured, Level 4), (6) Optimalkan (Optimizing, Level 5). Adapun penjelasan untuk masing-masing tingkatan disediakan untuk setiap aspek maturitas tata kelola, perilaku tata kelola, efektivitas, dan efisiensi governing bodies dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip good governance pada ISO 37000.
Sebagai informasi tambahan, model penilaian maturitas tata kelola berbasis ISO 37004 dapat dilakukan secara mandiri (self-assessment) maupun oleh pihak lain, dapat menyediakan landasan bagi pengembangan praktik tata kelola di lingkungan organisasi, membantu mengatasi risiko tata kelola, hasilnya dapat digunakan dalam pelaporan kepada para pemangku kepentingan, serta dapat digunakan untuk keperluan benchmarking dengan organisasi lain. Lebih lanjut, hasil dari penilaian dapat digunakan oleh governing body serta pemangku kepentingan internal maupun eksternal dengan tujuan untuk memprioritasi pengembangan praktik tata kelola serta menunjukkan akuntabilitas organisasi dan pertanggung jawaban governing body untuk senantiasa mengembangkan praktik tata kelola organisasi.