Bayangkan seorang pembuat film pendek. Karyanya diputar di festival, hak ciptanya sudah tercatat, dan royaltinya mulai masuk.1 Ia datang ke bank untuk meminjam modal untuk film berikutnya. Pertanyaan pertama dari pihak bank: apa jaminannya?
Ia hanya punya laptop dan karya yang nilainya nyata, tetapi tidak bisa disentuh. Di sinilah pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI)2 masuk. Idenya sederhana: karya kreatif bisa dijadikan jaminan utang.
Secara ide, ini mudah dipahami dan cukup menarik. Mari kita coba bayangkan apa yang bisa salah ketika ide ini benar-benar berjalan, terutama dari kacamata manajemen risiko institusi keuangan.
Aturannya sudah ada, bagaimana dengan implementasinya?
UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif memberi mandat kepada pemerintah untuk memfasilitasi pembiayaan berbasis KI (Republik Indonesia, 2019). PP 24/2022 menjabarkan tiga bentuk jaminannya: fidusia3 atas KI, kontrak ekonomi kreatif, dan hak tagih (Republik Indonesia, 2022; Hukumonline, 2022). Hak cipta dan paten sudah bisa dijaminkan melalui fidusia (Republik Indonesia, 2014, Pasal 16 ayat 3; Republik Indonesia, 2016, Pasal 108).
Pada 2026, pemerintah menyiapkan target KUR4 berbasis KI sebesar Rp10 triliun dengan pinjaman sebesar Rp500 juta per pelaku usaha (ANTARA, 2026). Penilai KI pun mulai dilantik dalam acara pelantikan jasa penilai KI pada 18 Februari 2026 (ANTARA, 2026).
Namun, pada 2 Juni 2026, Menteri Ekonomi Kreatif5 mengakui dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR (Investor Trust, 2026) bahwa tantangan utamanya adalah kesiapan lembaga keuangan menerima KI sebagai dasar pembiayaan, dan program yang berjalan masih berupa pilot.6 Pintunya sudah dibuka, tetapi ruangannya belum selesai ditata.
Emerging risk pada risiko agunan KI
Analoginya seperti berkendara di jalan berkabut. Kita tahu ada tikungan di depan, tetapi belum tahu seberapa tajam. Bagi komite manajemen risiko, kesalahan terbesar bukan mengemudi di kabut, melainkan menetapkan parameter kelayakan kredit seolah kabutnya sudah hilang.
Apa itu emerging risk?
ISO/TS 31050:2023 (International Organization for Standardization [ISO], 2023)7 menggambarkan emerging risk8 sebagai risiko yang belum pernah dikenali atau dialami organisasi, risiko yang sudah familiar tetapi muncul dalam konteks baru, atau kombinasi risiko yang belum pernah terlihat.
Ketiga risiko agunan KI yang dibahas di bawah ini adalah kabut tersebut dalam wujud yang konkret. Secara terpisah, risiko nilai agunan, risiko likuiditas, dan risiko arus kas sudah lama dikenal perbankan. Yang membuatnya menjadi emerging risk adalah konteksnya: KI baru dijadikan agunan dalam skala pilot di Indonesia, sehingga data kerugian historisnya belum tersedia. Kondisi ini sejalan dengan gambaran ISO di atas, yaitu risiko yang sudah familiar muncul dalam konteks baru, dengan data yang belum cukup untuk menilai kemungkinan dan dampaknya.
Pemetaan berikut menunjukkan bagaimana setiap karakteristik emerging risk muncul pada agunan KI.9
Tabel 1. Pemetaan karakteristik emerging risk ke risiko agunan KI
| Karakteristik emerging risk | Wujudnya pada agunan KI |
|---|---|
| Data dan pengetahuan yang belum memadai | Belum ada rumus baku dan data historis kerugian untuk menghitung LGD |
| Risiko yang sudah familiar tetapi berada dalam konteks baru | Pasar sekunder KI belum terorganisir, sehingga nilai di atas kertas belum tentu bisa diuangkan |
| Ketidakpastian dan perubahan yang cepat | Nilai karya bergerak mengikuti tren dan tidak stabil |
Tiga kabut utama pada agunan KI
1. Risiko Valuasi dan Absennya Loss Given Default (LGD)
Dua merek yang sama-sama terdaftar di DJKI10 bisa bernilai sangat berbeda. Merek yang sudah menghasilkan pendapatan bernilai jauh lebih tinggi daripada yang belum dikomersialkan. OJK11 mengakui belum ada rumus baku untuk menilai KI sebagai agunan (Medcom, 2022). Tanpa formula standar dan data historis kerugian (historical loss data),12 perhitungan LGD13 menjadi spekulatif. Bank harus menilai sesuatu yang belum punya timbangan, dan menetapkan Loan to Value (LTV)14 yang statis di awal kredit tanpa menghitung laju depresiasi aset adalah sebuah blind spot.15
2. Risiko Likuiditas dan Marketability Agunan
Sebuah paten dengan estimasi nilai Rp20 miliar bisa saja berubah nilainya. Misalnya, jika hanya sedikit perusahaan yang bisa memakai teknologinya, nilai tersebut tentu ikut berubah. Valuasi di atas kertas (mark-to-model)16 menjadi tidak relevan karena pasar sekunder17 KI masih belum terorganisir secara institusional, khususnya di Indonesia. Jaminannya ada, tetapi pembelinya belum tentu ada.
3. Volatilitas Arus Kas yang Ekstrem
Popularitas sebuah lagu dapat melonjak dan meningkatkan nilai royalti secara signifikan, namun perubahan tren berikutnya dapat menurunkan nilai tersebut dengan cepat. Kepemilikan hak cipta yang sah tidak menjamin stabilitas permintaan maupun arus kas yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perbankan dituntut untuk mengembangkan model pemotongan nilai (haircut)18 yang dinamis, mengingat aset kreatif bersifat fluktuatif dan mengalami depresiasi secara eksponensial, bukan linear seperti aset fisik.
Akselerasi wrong-way risk secara sistemik
Ada satu skenario yang paling sulit dikendalikan. Ketika ekonomi melambat, belanja tersier19 dan hiburan masyarakat akan dipotong paling awal. Akibatnya, debitur tertekan, dan nilai karyanya ikut turun. Ini adalah bentuk nyata dari wrong-way risk,20 yaitu payung yang paling dibutuhkan justru rusak saat hujan deras.
China sudah mengalami hal ini. Pada 2016, pinjaman berbasis merek di sana terhenti ketika perekonomian melambat (World Trademark Review, 2016). Dalam kasus Tranlin Paper,21 yang akhirnya disita adalah lahan pabrik, bukan paten atau mereknya (IAM Media, n.d.).
Korea memilih jalan lain dengan membentuk organisasi yang bisa membeli KI hingga 50% nilainya ketika peminjam bangkrut. Ini membuat bank lebih berani karena bertindak sebagai pembeli siaga (off-taker),22 namun memindahkan sebagian risiko ke anggaran publik (Asia Economy, 2020).
Tanpa intervensi serupa, muncul risiko sistemik.23 Jika banyak bank menerima jenis KI yang sama dari sektor yang sama, satu guncangan bisa menjatuhkan seluruh portofolio sekaligus.
Berikut ilustrasinya (bersifat hipotesis):
Bayangkan sebuah bank menerima jaminan berupa Kekayaan Intelektual (KI) yang nilainya diperkirakan Rp20 miliar.
Karena harga aset kreatif tidak stabil, bank bermain aman: nilainya langsung dipotong 50% (haircut). Bank menganggap jaminan itu hanya bernilai Rp10 miliar, lalu memberikan pinjaman maksimal sebesar angka tersebut. Namun, saat terjadi krisis, pasar mendadak runtuh. Nilai asli KI tersebut jatuh 60%, sehingga harga riilnya di pasar tinggal Rp8 miliar.
Masalahnya: Bank sudah terlanjur memberikan pinjaman sebesar Rp10 miliar. Ketika peminjam tidak bisa bayar dan bank harus menjual jaminan itu, bank hanya dapat Rp8 miliar. Ada selisih Rp2 miliar yang mendadak menjadi kerugian atau beban tak terduga yang harus ditanggung oleh bank.
Penutup
Pembiayaan berbasis KI menjanjikan sesuatu yang selama ini sulit: mengubah karya menjadi modal. Tetapi karya adalah jenis aset yang paling cepat berubah nilainya, dan sebagian aturannya masih kabur.
Pertanyaan bagi bank, regulator, dan kreator bukan lagi “apakah ini bisa dijalankan”. Pertanyaannya adalah: sudahkah kerangka risiko kita siap ketika kabutnya tebal?
Daftar Pustaka
- AKHH. (n.d.). Mengapa kekayaan intelektual perlu dinilai? [Slide presentasi]. [Nama penyusun dan institusi lengkap belum tercatat].
- ANTARA. (2026, 18 Februari). Penilai kekayaan intelektual bantu pelaku ekonomi kreatif serap KUR. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5423090/penilai-kekayaan-intelektual-bantu-pelaku-ekonomi-kreatif-serap-kur
- Asia Economy. (2020). [Judul artikel belum tercatat]. [URL belum tercatat]
- Hukumonline. (2022). [Judul artikel tentang syarat KI sebagai jaminan]. [URL belum tercatat]
- IAM Media. (n.d.). [Judul artikel tentang kasus Tranlin Paper]. [URL belum tercatat]
- International Organization for Standardization. (2023). Risk management: Guidelines for managing an emerging risk to enhance resilience (ISO/TS 31050:2023).
- Investor Trust. (2026, 2 Juni). Curhat ke DPR, Menekraf sebut KUR dengan IP masih sulit dapat dukungan lembaga perbankan. https://investortrust.id/financial/105063/curhat-ke-dpr-menekraf-sebut-kur-dengan-ip-masih-sudah-dapat-dukungan-lembaga-perbankan
- Medcom. (2022). [Judul artikel tentang pernyataan OJK]. [URL belum tercatat]
- Pirani Risk. (n.d.). Guidance for managing emerging risks according ISO 31050. https://www.piranirisk.com/academy/pirani-explains/guidance-for-managing-emerging-risks-according-iso-31050
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
- Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 [judul lengkap perlu diverifikasi].
- UKM Indonesia. (n.d.). [Judul pembahasan KUR HKI]. [URL belum tercatat]
- World Trademark Review. (2016). [Judul artikel belum tercatat]. [URL belum tercatat]
- Royalti: imbalan yang dibayarkan kepada pemilik hak atas karya setiap kali karya tersebut digunakan atau dijual secara berkelanjutan. ↩
- Kekayaan Intelektual (KI): hak atas karya dan kreasi manusia, mencakup antara lain hak cipta, paten, dan merek. ↩
- Fidusia: jaminan atas benda yang kepemilikannya dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan utang, sementara benda tetap dikuasai pemberi jaminan. ↩
- Kredit Usaha Rakyat (KUR): program kredit dari pemerintah yang disubsidi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. ↩
- Menekraf: singkatan dari Menteri Ekonomi Kreatif, yang pada 2 Juni 2026 dijabat Teuku Riefky Harsya (Investor Trust, 2026). ↩
- Pilot: uji coba dalam skala terbatas sebelum program diterapkan secara luas. ↩
- ISO/TS 31050:2023 adalah dokumen Technical Specification (TS) dari International Organization for Standardization yang terbit pada 2023. TS berbeda dari standar penuh (International Standard). ↩
- Emerging risk: risiko yang baru, berubah, atau belum cukup diketahui, sehingga sulit diukur karena data dan pengetahuan yang tersedia masih terbatas. ↩
- Pemetaan dalam tabel ini disusun penulis berdasarkan rangkuman karakteristik emerging risk dari Pirani Risk (n.d.), bukan kutipan langsung dari teks standar. ↩
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): unit pemerintah yang mengelola pencatatan dan pendaftaran KI. ↩
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. ↩
- Historical loss data: catatan kerugian masa lalu atas kredit atau aset sejenis, yang dipakai untuk memperkirakan kerugian di masa depan. ↩
- Loss Given Default (LGD): persentase kerugian yang ditanggung bank jika debitur gagal bayar, setelah memperhitungkan hasil penjualan agunan. ↩
- Loan to Value (LTV): rasio jumlah pinjaman terhadap nilai agunan. Semakin tinggi LTV, semakin kecil bantalan pengaman bank. ↩
- Blind spot: titik buta, yaitu risiko yang luput dari perhatian dalam proses penilaian. ↩
- Mark-to-model: metode penilaian aset dengan model matematis ketika harga pasar yang sebenarnya belum tersedia. ↩
- Pasar sekunder: pasar tempat aset yang sudah dimiliki diperjualbelikan kembali antarpihak. ↩
- Haircut: pemotongan nilai agunan sebagai bantalan untuk mengantisipasi penurunan harga. ↩
- Belanja tersier: pengeluaran nonpokok, seperti hiburan dan gaya hidup. ↩
- Wrong-way risk: kondisi ketika kualitas debitur dan nilai agunan memburuk bersamaan, sehingga kerugian bank justru membesar. ↩
- Tranlin Paper: perusahaan kertas asal China yang kasusnya dibahas dalam sumber IAM Media (n.d.). ↩
- Off-taker: pihak yang berkomitmen membeli aset atau produk pada harga tertentu. ↩
- Risiko sistemik: risiko yang dapat menjalar ke seluruh sistem keuangan, bukan hanya ke satu lembaga. ↩