https://sigastra.radenintan.ac.id/app/sgacor/ https://eadmin.gkjw.or.id/sdana/ https://elearning.unisbank.ac.id/app/ https://alatberatbekasjepang.com/ https://rumahnegara.imigrasi.go.id/rumah-dinas/-/ https://cms.uki.ac.id/pict/spulsa/ https://portaltest.hubla.dephub.go.id/storage/-/ https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/storage/file/ https://dinsos.jatimprov.go.id/web/storage/file/ http://mesin.ft.unand.ac.id/plugins/dana/ https://djppi.kominfo.go.id/img/flag/-/ http://mpbi.fkip.unib.ac.id/wp-includes/app/ https://alatberatbekasjepang.com/wp-includes/slot186/
{"id":21583,"date":"2023-11-07T14:59:54","date_gmt":"2023-11-07T07:59:54","guid":{"rendered":"https:\/\/crmsindonesia.org\/?p=21583"},"modified":"2023-11-07T14:59:54","modified_gmt":"2023-11-07T07:59:54","slug":"implikasi-perpres-stranas-bisnis-dan-ham-pada-pengelolaan-korporasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/crmsindonesia.org\/publications\/implikasi-perpres-stranas-bisnis-dan-ham-pada-pengelolaan-korporasi\/","title":{"rendered":"Implikasi Perpres Stranas Bisnis dan HAM pada Pengelolaan Korporasi"},"content":{"rendered":"[vc_row pix_particles_check=””][vc_column][vc_column_text]Pembangunan ekonomi harus memastikan pula terselenggaranya penghormatan terhadap hak asasi manusia.<\/strong>\r\n\r\nPada 26 September 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau Stranas Bisnis dan HAM. Secara selintas nama perpres itu menimbulkan kesan yang agak membingungkan karena kata strategi bisnis lazimnya dikaitkan dengan pengelolaan perusahaan. Bagaimana mungkin pemerintah mengatur strategi bisnis perusahaan? Ternyata isi perpres itu berbeda dengan kesan awal tersebut.\r\n\r\nStranas Bisnis dan HAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K\/L\/D), pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan, dan pemulihan HAM. Perpres ini mengatur (1) kewajiban K\/L\/D untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha, (2) tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan (3) akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha.\r\n\r\nPeraturan ini dapat berfungsi sebagai pedoman bagi K\/L\/D untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM. Selain itu juga pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.\r\n\r\nSektor bisnis mempunyai peran sentral dalam pembangunan ekonomi. Misalnya, dalam investasi dalam rangka produksi barang dan jasa, peningkatan efisiensi melalui penerapan teknologi baru, peningkatan pendapatan negara melalui pajak, dan penciptaan lapangan kerja yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.\r\n\r\nDi lain pihak, pelaku usaha dapat pula memunculkan persoalan yang dapat menimbulkan pelanggaran HAM seperti pelanggaran aturan upah buruh, penetapan jam kerja dan lembur yang melebihi ketentuan, pengabaian hak cuti, pelarangan beribadah, diskriminasi, perekrutan anak menjadi pekerja, pencemaran lingkungan hidup, konflik pertanahan, dan sebagainya. Dalam arti tertentu, tindak pidana korupsi dapat juga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.\r\n\r\nPemerintah perlu mendorong peran pelaku usaha dalam pembangunan ekonomi seraya memastikan terselenggaranya penghormatan terhadap HAM<\/strong>. Pemerintah juga berkewajiban menyediakan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha. Konsep ini disebut sebagai tiga pilar bisnis dan HAM, yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan hak korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan akses atas pemulihan.\r\n\r\nStranas ini diselenggarakan melalui Aksi Bisnis dan HAM yang dilaksanakan oleh gugus tugas baik di tingkat nasional maupun daerah dan beranggotakan unsur-unsur pemerintah (K\/L\/D) serta mitra-mitra nonpemerintah di bawah koordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Aksi Bisnis dan HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari Stranas Bisnis dan HAM untuk dilaksanakan oleh K\/L\/D, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.\r\n\r\nAksi Bisnis dan HAM terdiri atas tiga strategi. Pertama, peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan. Kedua, pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM. Ketiga, penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.\r\n\r\nImplikasinya Pada Korporasi<\/strong>\r\nKorporasi secara langsung terdampak oleh Stranas Bisnis dan HAM karena pelaku usaha merupakan pilar kedua dalam prakarsa itu. Namun, sebenarnya wacana tanggung jawab sosial korporasi bukanlah gagasan baru. Sudah cukup lama ada pemahaman tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility\/CSR).\r\n\r\nBelakangan, ada gagasan tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals\/SDGs, yang disponsori oleh PBB) yang juga melibatkan peranan korporasi. Lebih mutakhir lagi, ada konsep environmental, social, and governance (ESG). Penghormatan kepada HAM dapat dipahami sebagai perwujudan dari unsur \u2018S\u2019 pada prakarsa ESG. Prakarsa-prakarsa itu memberikan pedoman tentang bagaimana korporasi perlu bersikap dan bertindak dalam mewujudkan tanggung jawabnya sebagai warga dunia.\r\n\r\nStranas Bisnis dan HAM dapat dipahami sebagai perincian salah satu unsur penting dari prakarsa itu, yakni yang secara khusus terkait dengan HAM<\/strong>. Stranas Bisnis dan HAM dapat diharapkan mampu mengeksplisitkan cita-cita yang terkandung dalam prakarsa-prakarsa itu menjadi tindakan-tindakan nyata yang terukur, dapat ditelusuri, dan dapat menjadi pedoman bagi peningkatan kinerjanya.\r\n\r\nKorporasi perlu menyadari kecenderungan global dewasa ini yang mengisyaratkan bahwa penerapan ESG tidak lagi merupakan keputusan sukarela, tetapi telah menjadi kewajiban hukum yang melekat erat pada strategi investasi dan aksi-aksi korporasi lainnya. Stranas Bisnis dan HAM dapat dipandang sebagai contoh prakarsa yang bakal mengarahkan konsep-konsep yang implementasinya semula bersifat sukarela menjadi tindakan yang bersifat wajib secara hukum. Oleh karena itu, antisipasi dini untuk menghadapi hal tersebut sangat perlu dilakukan.\r\n\r\nDalam sektor bisnis telah cukup lama disadari perlunya menegakkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance\/GRC) sebagai prasyarat untuk mencapai kinerja perusahaan. GRC adalah tiga jurus yang dimaksudkan untuk memastikan sebuah organisasi berfokus pada pencapaian tujuan-tujuannya dengan secara eksplisit mempertimbangkan ketidakpastian serta bertindak secara berintegritas. Dengan mempertimbangkan perkembangan implementasi prakarsa ESG dan secara lebih khusus prakarsa Stranas Bisnis dan HAM, tampaknya pelaksanaan GRC yang mempertimbangkan prakarsa-prakarsa itu bakal atau bahkan sudah menjadi suatu keniscayaan.\r\n\r\nLangkah konkret yang perlu dilakukan korporasi dalam menghadapi perkembangan tersebut di atas adalah secara proaktif mengevaluasi sejauh mana GRC telah dilaksanakan dalam rangka implementasi ESG dan secara lebih khusus mengantisipasi pelaksanaan Stranas BHAM, antara lain dengan mengidentifikasi titik-titik lemah dalam proses manajemen risiko, integrasi budaya penghormatan HAM pada budaya korporasi, kebijakan sistem pengaduan (whistle blowing system), pengembangan SDM, evaluasi berbasis data, dan sistem pelaporan.\r\n\r\nDitulis oleh DS PRIYARSONO<\/strong>, Guru Besar IPB University; Anggota Komtek SNI Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan, Badan Standardisasi Nasional.\r\n\r\nDipublikasikan ulang dengan izin penulis. Artikel asli dipublikasikan di Kompas, 2 November 2023. https:\/\/www.kompas.id\/baca\/opini\/2023\/10\/31\/implikasi-perpres-stranas-bisnis-dan-ham-pada-pengelolaan-korporasi<\/a>[\/vc_column_text][\/vc_column][\/vc_row]","protected":false},"excerpt":{"rendered":"[vc_row pix_particles_check=””][vc_column][vc_column_text]Pembangunan ekonomi harus memastikan pula terselenggaranya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pada 26 September 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau Stranas Bisnis dan HAM. Secara…","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_price":"","_stock":"","_tribe_ticket_header":"","_tribe_default_ticket_provider":"Tribe__Tickets_Plus__Commerce__WooCommerce__Main","_tribe_ticket_capacity":"0","_ticket_start_date":"","_ticket_end_date":"","_tribe_ticket_show_description":"","_tribe_ticket_show_not_going":false,"_tribe_ticket_use_global_stock":"","_tribe_ticket_global_stock_level":"","_global_stock_mode":"","_global_stock_cap":"","_tribe_rsvp_for_event":"","_tribe_ticket_going_count":"","_tribe_ticket_not_going_count":"","_tribe_tickets_list":"[]","_tribe_ticket_has_attendee_info_fields":false,"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"ticketed":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21583"}],"collection":[{"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21583"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21583\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21584,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21583\/revisions\/21584"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21583"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21583"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21583"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}