https://sigastra.radenintan.ac.id/app/sgacor/ https://eadmin.gkjw.or.id/sdana/ https://elearning.unisbank.ac.id/app/ https://alatberatbekasjepang.com/ https://rumahnegara.imigrasi.go.id/rumah-dinas/-/ https://cms.uki.ac.id/pict/spulsa/ https://portaltest.hubla.dephub.go.id/storage/-/ https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/storage/file/ https://dinsos.jatimprov.go.id/web/storage/file/ http://mesin.ft.unand.ac.id/plugins/dana/ https://djppi.kominfo.go.id/img/flag/-/ http://mpbi.fkip.unib.ac.id/wp-includes/app/ https://alatberatbekasjepang.com/wp-includes/slot186/
{"id":15366,"date":"2022-03-01T11:46:32","date_gmt":"2022-03-01T04:46:32","guid":{"rendered":"https:\/\/www.crmsindonesia.org\/?p=15366"},"modified":"2022-03-01T11:48:54","modified_gmt":"2022-03-01T04:48:54","slug":"4-cara-kurangi-korupsi-dan-suap-di-lingkungan-perusahaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/crmsindonesia.org\/publications\/4-cara-kurangi-korupsi-dan-suap-di-lingkungan-perusahaan\/","title":{"rendered":"4 Cara Kurangi Korupsi dan Suap di Lingkungan Perusahaan"},"content":{"rendered":"[vc_row pix_particles_check=””][vc_column][vc_column_text]Dilansir dari <\/span>Global Economic Crime Survey<\/span><\/i> oleh PwC, hampir seperempat bisnis terjebak dalam lingkaran korupsi dan suap dalam tiga tahun, hingga 2018. Regulasi telah dibuat dan diterapkan, namun masalah korupsi masih tetap konsisten mengancam. Dampak korupsi yang bisa merusak tatanan ekonomi negara, akan membuat banyak pihak tidak stabil dan dirugikan. Pentingnya semua pihak untuk ikut berpartisipasi akan sangat berperan dalam mengurangi laju korupsi.\u00a0\u00a0<\/span>\r\n\r\nBerikut adalah berbagai cara mengurangi risiko tindak korupsi dan suap yang bisa diterapkan dalam lingkungan perusahaan:<\/span>\r\n
Memperbaharui Regulasi anti korupsi dan suap secara berkala dan berkelanjutan<\/b><\/h5>\r\nRegulasi yang mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ditetapkan oleh negara. Namun, hal vital yang menunjang kesuksesan regulasi adalah pengaplikasian yang sesuai. Perusahaan juga memiliki regulasi masing-masing terkait hal ini dengan variasi detail aturan yang disesuaikan. Keefektifan regulasi ini bisa ditunjang dengan beberapa cara seperti adanya pedoman jelas tentang apa yang harus dihindari maupun tidak dilakukan. Regulasi ini juga seharusnya diperbaharui dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, supaya tetap relevan.\u00a0<\/span>\r\n\r\nSetiap individu dalam perusahaan perlu memahami bahwa setiap hadiah atau keramahtamahan yang mereka terima harus memiliki tujuan bisnis yang sah, proporsional, dan dinyatakan dalam daftar kewajaran hadiah dan keramahtamahan perusahaan. Pastikan untuk menguraikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan \u2018legal\u2019 dan \u2018proporsional\u2019, sehingga menutup potensi interpretasi pribadi.\u00a0<\/span>\r\n\r\nPerlu diingat, Undang-undang anti-penyuapan juga berlaku untuk semua pihak ketiga perusahaan, yaitu agen, perantara, konsultan, rekanan, dan siapapun yang mewakili atau bertindak atas nama perusahaan Anda.<\/span>\r\n
Pelatihan anti korupsi menaikkan kesadaran dan menciptakan kultur baru<\/b><\/h5>\r\nRegulasi dan pedoman akan mudah diterima oleh setiap individu perusahaan jika disosialisasikan melalui pelatihan anti korupsi dan suap. Bukan sekedar tahu-menahu bahwa regulasi sudah tersedia, tapi pelatihan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka. Pelatihan harus dimodifikasi sesuai standar perusahaan. Mereka perlu memahami dampak penyuapan terhadap manusia dan tanggung jawab khusus mereka untuk membantu mencegah penyuapan dalam situasi sehari-hari yang mungkin mereka temui.\u00a0<\/span>\r\n\r\nRegulasi dan pelatihan tidak hanya untuk para staf, namun juga para jajaran petinggi. Menjadi sangat vital bagi para petinggi untuk mencerminkan terlebih dahulu tindakan anti korupsi sesuai regulasi, untuk menciptakan kultur perusahaan sehat tanpa korupsi dan suap.<\/span>\r\n
Identifikasi dini akan risiko pemicu korupsi dan suap<\/b><\/h5>\r\nKorupsi bisa ditutupi dengan interpretasi ketidaksengajaan yang akhirnya akan bermuara pada ketidakpatuhan. Beberapa tindakan berisiko termasuk:<\/span>\r\n
    \r\n \t
  • Desakan untuk bertemu tanpa kehadiran perwakilan perusahaan, meminta uang muka atau pembayaran tunai<\/span><\/li>\r\n \t
  • Meminta pembayaran melalui pihak ketiga<\/span><\/li>\r\n \t
  • Beroperasi di negara atau wilayah dengan persepsi korupsi yang tinggi<\/span><\/li>\r\n<\/ul>\r\n \r\n\r\nMemang tidak mudah untuk mengawasi hal terkait. Risiko akan lebih tinggi dengan jenis pekerjaan yang hanya melibatkan individu tanpa pendamping. Namun, jika penerapan regulasi jelas. Kultur perusahaan sehat yang telah terbentuk akan secara tidak langsung melatih staf untuk bertanggung jawab, dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan mereka.<\/span>\r\n
    Menyusun alur pelaporan yang jelas dan tidak berbelit-belit<\/b><\/h5>\r\nPihak pengawas regulasi anti korupsi harus ditetapkan dengan jelas, begitu pula dengan alur pelaporan jika ada indikasi tindak korupsi terjadi. Jadi, jika staf atau siapapun telah menyaksikan atau mencurigai penyuapan, mereka sudah tahu bagaimana dan kepada siapa harus melaporkannya.\u00a0<\/span>\r\n\r\nDisediakannya saluran yang sesuai akan mempermudah pelaporan pelanggaran. Para staf pun perlu memahami bahwa, bukan ranah dan tugas mereka untuk menjalankan penyelidikan lebih lanjut, dan sebaiknya menyerahkan ke pihak berwenang yang telah ditetapkan oleh regulasi.<\/span>[\/vc_column_text][\/vc_column][\/vc_row]","protected":false},"excerpt":{"rendered":"[vc_row pix_particles_check=””][vc_column][vc_column_text]Dilansir dari Global Economic Crime Survey oleh PwC, hampir seperempat bisnis terjebak dalam lingkaran korupsi dan suap dalam tiga tahun, hingga 2018. Regulasi telah dibuat dan diterapkan, namun masalah korupsi masih tetap konsisten mengancam. Dampak korupsi yang bisa merusak…","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_price":"","_stock":"","_tribe_ticket_header":"","_tribe_default_ticket_provider":"Tribe__Tickets_Plus__Commerce__WooCommerce__Main","_tribe_ticket_capacity":"0","_ticket_start_date":"","_ticket_end_date":"","_tribe_ticket_show_description":"","_tribe_ticket_show_not_going":false,"_tribe_ticket_use_global_stock":"","_tribe_ticket_global_stock_level":"","_global_stock_mode":"","_global_stock_cap":"","_tribe_rsvp_for_event":"","_tribe_ticket_going_count":"","_tribe_ticket_not_going_count":"","_tribe_tickets_list":"[]","_tribe_ticket_has_attendee_info_fields":false,"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"ticketed":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15366"}],"collection":[{"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15366"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15366\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15368,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15366\/revisions\/15368"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15366"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15366"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/crmsindonesia.org\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15366"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}