Webinar

Tindak Pidana Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme

Meningkatkan Kepatuhan Organisasi terhadap Penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme telah menjadi perhatian khusus pemerintah sejak tahun 2002 ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 15 Thn 2002 tentang TPPU dan mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagai regulator, OJK juga telah mengeluarkan beberapa aturan tentang Penerapan Program APU PPT di tiga sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB) dan kemudian membentuk Grup Penanganan APU PPT di tahun 2015.

Dalam webinar ini akan dibahas bagaimana profesional di bidang manajemen kepatuhan dalam organisasi dapat secara aktif meningkatkan kepatuhan organisasi terhadap Penerapan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bersama dengan para narasumber yang ahli dibidangnya serta relevan. Diharapkan hasil dari diskusi ini dapat bermanfaat bagi para profesional bidang manajemen kepatuhan.

Registrasi Program

Tanggal: 11 Oktober 2022

Hubungi Sekretariat CRMS untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan pendaftaran melalui:
Telepon: 022-87301035
HP/WA: 0811 22 333 075
E-Mail: secretariat@crmsindonesia.org