Dalam rangka mendorong perbaikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, maka penerapan SNI ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) perlu menjadi perhatian semua organisasi, terutama BUMN. Karena saat ini penerapan SMAP telah menjadi suatu keharusan bagi BUMN. Webinar ini bertujuan menggagas 3 (tiga) faktor kunci bagi penerapan SMAP yang efektif, yaitu membangun kapasitas, implementasi, dan sertifikasi SMAP. Hal ini penting karena keefektifan penerapan SMAP bukan saja meningkatkan nilai tambah bagi organisasi namun pada akhirnya dapat mendukung gerakan anti korupsi di Indonesia.

Program Detail

Tanggal : 22 Juli 2020, LIVE

Informasi lebih detil mengenai program bisa didapatkan dengan menghubungi sekretariat CRMS dibawah ini:
Telepon : 022-87301035
Hotline  : 0812 2220 0775
Fax        : 022-7513219
Email    : secretariat@crmsindonesia.org