Sertifikasi LSP GRK

Sertifikasi Bidang Manajemen Risiko Industri Asuransi

Sertifikasi Resmi Jenjang 6 & 7 — Meneguhkan Standar Profesionalisme di Bidang Manajemen Risiko Perasuransian

Unduh Brosur Program
Image link

Sertifikasi Manajemen Risiko Industri Asuransi Indonesia

Sertifikasi KKNI Bidang Perasuransian Subbidang Manajemen Risiko merupakan program sertifikasi kompetensi nasional bagi profesional industri asuransi. Diselenggarakan oleh CRMS bekerja sama dengan LSP GRK, program ini mengacu pada standar Kementerian Ketenagakerjaan RI dan regulasi OJK, sehingga diakui secara resmi di industri keuangan dan perasuransian Indonesia.

4 Skema Sertifikasi
Dari level eksekutif hingga komisaris independen
2 Jenjang Kualifikasi KKNI
Diakui secara nasional oleh Kemnaker RI & OJK
2 Fungsi Utama
Pengelolaan dan pengawasan risiko secara komprehensif
Image link
Pengelolaan Manajemen Risiko

Risk Management Governance

Jenjang Kualifikasi 6 (Pejabat 1 Tingkat di Bawah Direksi)
Fokus: Mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, memantau, mengomunikasikan risiko, serta menyusun kerangka kerja manajemen risiko.
Jenjang Kualifikasi 7 (Direksi)
Fokus: Memastikan optimalisasi pengelolaan risiko dan mengevaluasi penerapan tata kelola serta infrastruktur sistem informasi perusahaan.
DAFTAR SEKARANG
Pengawasan Manajemen Risiko

Risk Management Supervision

Jenjang Kualifikasi 6 (Dewan Komisaris)
Fokus: Pengawasan umum, mengevaluasi tata kelola, serta infrastruktur sistem informasi manajemen risiko.
Jenjang Kualifikasi 7 (Komisaris Independen / Ketua Komite Pemantau Risiko)
Fokus: Pengawasan optimal, pemantauan risiko, evaluasi tata kelola, serta mengevaluasi efektivitas fungsi kepatuhan.
DAFTAR SEKERANG

Mengapa Sertifikasi Ini Layak Dimiliki?

Sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk memperkuat kredibilitas, memenuhi regulasi industri, dan mendukung perkembangan karier profesional di bidang manajemen risiko perasuransian.

Diakui Resmi Secara Nasional
Sertifikasi ini mengacu pada SKKNI dan regulasi OJK, sehingga memiliki legitimasi kuat di industri keuangan dan perasuransian Indonesia.
Menjadi Syarat untuk Posisi Strategis
OJK mewajibkan pejabat serta pengawas perusahaan perasuransian memiliki sertifikasi kompetensi. Artinya, sertifikat ini menjadi kebutuhan penting untuk pengembangan karier.
Kompetensi Manajemen Risiko
Materi mencakup identifikasi, pengukuran, pengendalian, pemantauan, hingga komunikasi risiko secara komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan industri.
Relevan untuk Pengelolaan dan Pengawasan
Sertifikasi ini dirancang untuk kebutuhan eksekutif, Direksi, Dewan Komisaris, hingga Komite Pengawas dalam mendukung tata kelola perusahaan yang efektif.
Meningkatkan Kredibilitas Profesional
Sertifikat menjadi bukti kompetensi manajemen risiko yang terstandar dan diakui oleh regulator maupun pasar kerja.
Proses Asesmen Terukur dan Profesional
Uji kompetensi dilakukan melalui kombinasi tes pengetahuan, verifikasi pengalaman kerja, dan wawancara berbasis kompetensi untuk memastikan kemampuan peserta secara menyeluruh.