PROGRAM SERTIFIKASI

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Sertifikasi Resmi Jenjang 6 & 7 — Meneguhkan Standar Profesionalisme di Bidang Manajemen Risiko Perasuransian

Mulai Sertifikasi
Image link

Satu-satunya Sertifikasi Manajemen Risiko Industri Asuransi Indonesia

Sertifikasi KKNI Bidang Perasuransian Subbidang Manajemen Risiko merupakan program sertifikasi kompetensi nasional bagi profesional industri asuransi. Diselenggarakan oleh CRMS bekerja sama dengan LSP GRK, program ini mengacu pada standar Kementerian Ketenagakerjaan RI dan regulasi OJK, sehingga diakui secara resmi di industri keuangan dan perasuransian Indonesia.

4 Skema Sertifikasi
Dari level eksekutif hingga komisaris independen
2 Jenjang Kualifikasi KKNI
Diakui secara nasional oleh Kemnaker RI & OJK
2 Fungsi Utama
Pengelolaan dan pengawasan risiko secara komprehensif
Image link

Temukan Skema yang Tepat untuk Jenjang Karier Anda.

Empat skema dirancang presisi — sesuai peran, sesuai tanggung jawab, sesuai ambisi Anda.

Skema A · Jenjang Kualifikasi 6

Pengelolaan Manajemen Risiko

Skema sertifikasi untuk pejabat satu tingkat di bawah Direksi pada perusahaan perasuransian.
Diperuntukkan
Pejabat satu tingkat di bawah Direksi pada perusahaan perasuransian
Fokus Kompetensi
Memastikan pengelolaan manajemen risiko perusahaan berjalan optimal secara end-to-end
Unit Kompetensi yang Diujikan +
1
Melakukan Pengendalian Risiko
2
Menyusun Kerangka Kerja Penerapan Manajemen Risiko
3
Mengidentifikasi Risiko
4
Mengukur Risiko
5
Melakukan Pemantauan Risiko
6
Mengomunikasikan Risiko
Skema B · Jenjang Kualifikasi 7

Pengelolaan Manajemen Risiko

Skema sertifikasi untuk Direksi perusahaan perasuransian.
Diperuntukkan
Direksi perusahaan perasuransian
Fokus Kompetensi
Memimpin dan mengevaluasi penerapan manajemen risiko serta tata kelola perusahaan secara strategis
Unit Kompetensi yang Diujikan +
1
Menyusun Kerangka Kerja Penerapan Manajemen Risiko
2
Mengevaluasi Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
3
Mengidentifikasi Risiko
4
Mengukur Risiko
5
Melakukan Pengendalian Risiko
6
Melakukan Pemantauan Risiko
7
Mengomunikasikan Risiko
8
Menyusun Struktur dan Sumber Daya Pendukung Pengelolaan Risiko
9
Mengevaluasi Kebutuhan Infrastruktur dan Sistem Informasi
Skema C · Jenjang Kualifikasi 6

Pengawasan Manajemen Risiko

Skema sertifikasi untuk Dewan Komisaris perusahaan perasuransian.
Diperuntukkan
Dewan Komisaris perusahaan perasuransian
Fokus Kompetensi
Memastikan pengawasan manajemen risiko berjalan optimal, termasuk evaluasi tata kelola dan infrastruktur sistem informasi
Unit Kompetensi yang Diujikan +
1
Mengevaluasi Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
2
Mengevaluasi Kebutuhan Infrastruktur dan Sistem Informasi
Skema D · Jenjang Kualifikasi 7

Pengawasan Manajemen Risiko

Skema sertifikasi untuk Komisaris Independen selaku Ketua Komite Pemantau Risiko.
Diperuntukkan
Komisaris Independen selaku Ketua Komite Pemantau Risiko
Fokus Kompetensi
Memastikan pengawasan manajemen risiko berjalan optimal dan mengevaluasi efektivitas fungsi kepatuhan perusahaan perasuransian
Unit Kompetensi yang Diujikan +
1
Mengevaluasi Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
2
Mengevaluasi Efektivitas Fungsi Kepatuhan Perusahaan Perasuransian
3
Mengidentifikasi Risiko
4
Melakukan Pemantauan Risiko
Persyaratan Pendaftaran

Pilih Jalur Sertifikasi Sesuai Pengalaman Profesional Anda

Tingkatkan kredibilitas dan kompetensi Anda di industri perasuransian melalui sertifikasi profesional berbasis standar kompetensi resmi.

Jenjang Kualifikasi 6

Skema A & C
Jalur Pendidikan Pengalaman Kerja Asuransi Pengalaman Kerja Non-Asuransi
D4 / Sederajat Minimum 3 tahun di bidang perasuransian Minimum 3 tahun di luar asuransi + Sertifikat Dasar Asuransi
SMA / Sederajat Minimum 5 tahun di bidang perasuransian Minimum 5 tahun di luar asuransi + Sertifikat Dasar Asuransi

Jenjang Kualifikasi 7

Skema B & D
Jalur Pendidikan Pengalaman Kerja Asuransi Pengalaman Kerja Non-Asuransi
D4 / Sederajat Minimum 5 tahun di bidang perasuransian Minimum 5 tahun di luar asuransi + Sertifikat Dasar Asuransi
SMA / Sederajat Minimum 7 tahun di bidang perasuransian Minimum 7 tahun di luar asuransi + Sertifikat Dasar Asuransi

Dokumen & Ketentuan Penting

Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan proses pendaftaran sertifikasi.
Wajib memiliki sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi sesuai jenjang dan subbidang terkait.
Peserta non-industri asuransi wajib melampirkan sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi dari lembaga yang diakui.
Dokumen pendukung meliputi ijazah, surat pengalaman kerja, sertifikat pelatihan, KTP, dan pas foto terbaru 3×4 latar merah.

Mengapa Sertifikasi Ini Layak Dimiliki?

Sertifikasi kompetensi yang dirancang untuk memperkuat kredibilitas, memenuhi regulasi industri, dan mendukung perkembangan karier profesional di bidang manajemen risiko perasuransian.

Diakui Resmi Secara Nasional
Sertifikasi ini mengacu pada SKKNI dan regulasi OJK, sehingga memiliki legitimasi kuat di industri keuangan dan perasuransian Indonesia.
Menjadi Syarat untuk Posisi Strategis
OJK mewajibkan pejabat serta pengawas perusahaan perasuransian memiliki sertifikasi kompetensi. Artinya, sertifikat ini menjadi kebutuhan penting untuk pengembangan karier.
Kompetensi Manajemen Risiko
Materi mencakup identifikasi, pengukuran, pengendalian, pemantauan, hingga komunikasi risiko secara komprehensif dan aplikatif sesuai kebutuhan industri.
Relevan untuk Pengelolaan dan Pengawasan
Sertifikasi ini dirancang untuk kebutuhan eksekutif, Direksi, Dewan Komisaris, hingga Komite Pengawas dalam mendukung tata kelola perusahaan yang efektif.
Meningkatkan Kredibilitas Profesional
Sertifikat menjadi bukti kompetensi manajemen risiko yang terstandar dan diakui oleh regulator maupun pasar kerja.
Proses Asesmen Terukur dan Profesional
Uji kompetensi dilakukan melalui kombinasi tes pengetahuan, verifikasi pengalaman kerja, dan wawancara berbasis kompetensi untuk memastikan kemampuan peserta secara menyeluruh.