Mengenal Lebih Dalam
Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-2/MBU/03/2023 diterbitkan untuk merespons tantangan kompleks yang dihadapi BUMN dalam menghadapi perubahan ekonomi dan teknologi yang pesat. Peraturan ini memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional BUMN.
Apa Tujuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023?
Peraturan ini memiliki beberapa tujuan utama yang bertujuan untuk memastikan bahwa BUMN dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus beradaptasi dengan perubahan global dan tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Apa Saja Poin Utama Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023?
Setiap poin dalam peraturan ini berfungsi untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi BUMN di era digital dan globalisasi saat ini. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kerangka kerja yang jelas dalam hal manajemen risiko, perencanaan strategis, dan kegiatan korporasi yang signifikan, sehingga BUMN dapat terus berinovasi, tumbuh, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Prinsip Tata Kelola BUMN
BUMN diwajibkan menerapkan Good Corporate Governance (GCG), yang mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Selain itu, BUMN juga harus memiliki Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kebijakan keterbukaan informasi. Direksi diwajibkan mengungkapkan adanya benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan menandatangani pakta integritas untuk setiap tindakan transaksional. Penerapan Whistleblowing System (WBS) juga diwajibkan sebagai bentuk pengawasan dan keterbukaan dalam pelaporan pelanggaran.
Penerapan Manajemen Risiko BUMN
BUMN harus memiliki sistem manajemen risiko yang menyeluruh, termasuk kebijakan, perencanaan, penerapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan risiko. Pengurusan aktif oleh direksi dan pengawasan oleh dewan komisaris atau pengawas menjadi elemen kunci dalam manajemen risiko ini. BUMN juga harus memiliki Taksonomi Risiko yang terintegrasi dengan anak perusahaan, serta menggunakan Indikator Risiko Utama (Key Risk Indicators - KRI) dan Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index - RMI) untuk mengukur, memantau, dan mengevaluasi risiko yang ada.
Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN
Penilaian tingkat kesehatan BUMN dilakukan setiap tahun oleh perusahaan pemeringkat nasional atau internasional yang berpengalaman. Laporan tingkat kesehatan ini mencakup Peringkat Berdiri Sendiri dan Peringkat Akhir, yang digunakan sebagai dasar untuk analisis kinerja dan pembinaan BUMN serta pertimbangan penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris.
Perencanaan Strategis BUMN
Perencanaan strategis BUMN terdiri dari dokumen perencanaan jangka panjang, seperti Peta Jalan BUMN yang berlaku hingga 10 tahun, serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahunan. Rencana ini mencakup komitmen direksi terhadap target pencapaian yang telah disepakati oleh RUPS/Menteri dalam Key Performance Indicators (KPI) yang ditetapkan setiap tahun.
Pedoman Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN
Peraturan ini juga mengatur tentang tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN atau mengembangkan usaha. Selain itu, pengelolaan kegiatan restrukturisasi dan kerja sama korporasi diatur berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan sinergi dengan BUMN lain, anak perusahaan, atau lembaga pengelola investasi.
Solusi untuk BUMN dari CRMS
CRMS menghadirkan solusi praktis yang dirancang khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meningkatkan kapabilitas tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, dan memenuhi kebutuhan khusus BUMN sesuai PER-2/MBU/03/2023.
Pilihan Utama Organisasi Terbaik di Indonesia
Sejak tahun 2010, CRMS menjadi pilihan utama ribuan organisasi terdepan di Indonesia
untuk membantu pengembangan kapabilitas di area Governance, Risk, Compliance, dan Sustainability.
dan masih banyak lagi