Informasi Sertifikasi
Melihat pentingnya keberadaan tenaga ahli Manajemen Risiko yang krusial bagi keberlangsungan organisasi, LSP-MKS hadir sebagai penyelenggara sertifikasi bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan yang berbasis SNI ISO 31000. Terdapat 5 tingkatan yang tersedia pada skema sertifikasi Manajemen Risiko dari LSP-MKS, yang diperuntukan untuk tingkat tertinggi perusahaan yang memiliki fungsi pengawasan maupun eksekusi, hingga tingkat staff pelaksana dalam organisasi.
Dapatkan Sertifikasi Bidang Manajemen Risiko dari LSP MKS
Bersandar pada keyakinan bahwa penyediaan sertifikasi hanya akan efektif bila dibekali dengan pelatihan intensif bagi pengambil sertifikasi, LSP-MKS memilih bentuk LSP tipe 1 sehingga dapat memastikan bahwa pengambilan sertifikasi selalu melewati dua tahapan penting yang terpadu, yaitu: Pelatihan Pembekalan Pengetahuan dan Pengasahan Kompetensi serta Ujian Kompetensi yang terstandarisasi baik dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Depnaker maupun dari Komite Akreditasi Nasional – BSN (Badan Standarisasi Nasional) untuk perolehan ketelusuran terhadap ISO 17024.
Risk management analysts of organization in level: supervisor, manager assistant, or middle management position
Risk management professional of organization in level: senior manager, general manager, executive vice president, senior vice president
Risk management leader of organization in level: director, commissioner, or other top management position
Hubungi Sekretariat CRMS untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui:
Telepon
022-87301035
HP/WA
0811 2233 3075
Frequently Asked Questions
Apa perbedaan program "QRMO/QRMA Training and Cerrtification" dengan "ERM Fundamentals (with QRMO, QRMA, ERMAP, and ERMCP Certifications)"?
- Di “QRMO/QRMA Training and Certification” materi lebih difokuskan pada pelatihan untuk persiapan ujian sertifikasi. Sedangkan di “ERM Fundamentals (with QRMO, QRMA, ERMAP, and ERMCP Certifications)” materi akan lebih difokuskan pada pembahasan Manajemen Risiko secara komprehensif beserta pelatihan implementasinya sebelum persiapan ujian sertifikasi.
- Di program “QRMO/QRMA Training and Certification” peserta harus mengikuti pelatihan dan ujian. Sedangkan di “ERM Fundamentals (with QRMO, QRMA, ERMAP, and ERMCP Certifications)” peserta bisa memilih antara mengikuti pelatihannya saja atau dengan ujian sertifikasi.
- Di program “QRMO/QRMA Training and Certification” pilihan skema sertifikasi hanya bisa 1 yaitu QRMO atau QRMA. Sedangkan di “ERM Fundamentals (with QRMO, QRMA, ERMAP, and ERMCP Certifications)” selain mendapatkan skema sertifikasi QRMO atau QRMA, peserta juga berkesempatan untuk mengikuti dual sertifikasi QRMO ERMAP atau QRMA ERMAP.
Apa yang membedakan antara program "QCRO/QRGP Training and Cerrtification" dengan "Master Class: Enterprise Risk Governance (with QCRO, QRGP, CERG Certifications)" ?
- Di “QCRO/QRGP Training and Certification” materi lebih difokuskan pada pelatihan untuk persiapan ujian sertifikasi. Sedangkan di “Master Class: Enterprise Risk Governance (with QCRO, QRGP, CERG Certifications)” materi akan lebih fokus membahas tata kelola dan manajemen risiko dari perspektif BOD dan BOC beserta studi kasus implementasinya sebelum ke persiapan ujian sertifikasi.
- Di program “QCRO/QRGP Training and Certification” peserta harus mengikuti pelatihan dan ujian. Sedangkan di “Master Class: Enterprise Risk Governance (with QCRO, QRGP, CERG Certifications)” peserta bisa pilih antara mengikuti pelatihannya saja atau dengan ujian sertifikasi.
- Di program “QCRO/QRGP Training and Certification” pilihan skema sertifikasi hanya bisa 1 yaitu QCRO atau QRGP. Sedangkan di “Master Class: Enterprise Risk Governance (with QCRO, QRGP, CERG Certifications)” selain skema sertifikasi QCRO atau QRGP, peserta juga berkesempatan untuk mengikuti dual sertifikasi QCRO CERG atau QRGP CERG.
Bagaimana cara untuk memelihara sertifikasi LSP MKS untuk Bidang Manajemen Risiko ?
Sebagai seorang pemegang sertifikasi LSP MKS, anda diharuskan untuk turut berperan dalam Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB) LSP MKS. PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP MKS. Anda diharapkan untuk dapat ikut terlibat dalam berbagai aktivitas profesional pada bidang GRC (Governance, Risk Management, Compliance) untuk memperoleh poin PSB.
LSP MKS saat ini memiliki 5 (lima) skema sertifikasi untuk ruang lingkup manajemen risiko, yaitu:
a. Qualified Risk Management Officer (QRMO) : 30 poin
b. Qualified Risk Management Analyst (QRMA) : 30 poin
c. Qualified Risk Management Professional (QRMP) : 45 poin
d. Qualified Chief Risk Officer (QCRO) : 45 poin
e. Qualified Risk Governance Professional (QRGP) : 60 poin
Masa berlaku sertifikasi LSP MKS untuk masing-masing skema adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat. Poin-poin PSB yang terkumpul akan dijadikan acuan dalam perpanjangan masa berlaku sertifikat ketika masa berlaku sertifikat telah berakhir.
Kegiatan profesional yang diakui untuk mendapatkan poin PSB adalah sebagai berikut :
– Menghadiri seminar, roundtable, dan training/workshop bidang GRC.
– Sebagai pembicara dalam suatu seminar bidang GRC.
– Menulis buku atau artikel bidang GRC.
– Sebagai pengajar/fasilitator dalam training bidang GRC.
– Sebagai asesor kompetensi bidang GRC.
Klaim poin dapat diperoleh merujuk pada bukti yang telah dilampirkan (Sertifikat atau Hal yang dapat menunjukkan keikutsertaan pemohon).
Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email ke sekretariat@lspmks.id