Background
Sertifikat KKNI

Sertifikasi KKNI Bidang Perasuransian
Subbidang Manajemen Risiko

Bangun kompetensi yang diakui secara nasional dan perkuat peran strategis Anda dalam pengelolaan risiko perusahaan.

Jenjang Kualifikasi 6 & 7 | Fungsi Pengelolaan & Pengawasan Risiko

Tentang Program

CRMS bersama LSP GRK (Lembaga Sertifikasi Profesi Governansi Risiko Kepatuhan) menghadirkan Program Sertifikasi KKNI Bidang Perasuransian untuk mendukung pengembangan kompetensi profesional di industri perasuransian Indonesia.


LSP GRK merupakan lembaga sertifikasi profesi berlisensi BNSP yang dibentuk oleh Asosiasi GRC sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan praktik governansi, risiko, dan kepatuhan di organisasi.


Program ini mengacu pada standar Kementerian Ketenagakerjaan RI dan regulasi OJK, sehingga memberikan pengakuan kompetensi yang relevan bagi kebutuhan industri saat ini.

Topik Utama


Skema Sertifikasi Program

1. Pengelolaan Manajemen Risiko – Jenjang Kualifikasi 6

Ditujukan bagi profesional yang berperan dalam pengelolaan risiko perusahaan secara strategis dan operasional.
2. Pengawasan Manajemen Risiko – Jenjang Kualifikasi 7
Dirancang untuk fungsi pengawasan perusahaan dalam memastikan tata kelola risiko berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
3. Standar Kompetensi Nasional
Mengacu pada standar Kementerian Ketenagakerjaan RI dan regulasi OJK untuk mendukung kredibilitas profesional di industri perasuransian.

Siapa yang Harus Mengikuti Program Ini?

Profesional industri perasuransian

Direksi dan komisaris perusahaan

Fungsi pengelolaan risiko perusahaan

Komite pemantau risiko dan fungsi pengawasan

Profesional yang ingin memperkuat kompetensi dan kredibilitas di bidang manajemen risiko

Strengthen Your Professional Credibility

Perkuat kompetensi manajemen risiko Anda melalui sertifikasi yang diakui secara nasional dan relevan dengan kebutuhan industri perasuransian saat ini.