Nationally Recognized Certification

Sertifikasi LSP GRK

Mengenal LSP GRK

Asosiasi GRC merupakan suatu wadah yang memfasilitasi interaksi, penyediaan data yang andal, informasi regulasi yang valid, penyaluran aspirasi, serta pengembangan pengetahuan, peminatan, dan kompetensi bagi para anggota dalam bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan.

Sebagai bentuk nyata komitmen Asosiasi GRC dalam mendukung pengembangan dan pelaksanaan GRC di organisasi, Asosiasi GRC membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Governance Risk Management Compliance (LSP GRC). LSP GRK saat ini sedang dalam pengajuan untuk memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga.

Dapatkan Sertifikasi Profesional dari LSP GRK

Program sertifikasi bidang GRC (Governance, Risk Management, Compliance) terintegrasi terdiri dari 3 skema, yaitu:

Certified GRC Oversight Professional (CGRCOP)

Certified GRC Executive Officer (CGRCEO)

Certified GRC Professional (CGRCP)

FAQ

Bagaimana cara untuk memelihara sertifikasi LSP GRK?

Sebagai seorang pemegang sertifikasi LSP GRK, Anda diharuskan untuk turut berperan dalam Program Pemeliharaan Kompetensi LSP GRK yaitu Professional Development Unit (PDU). PDU merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP GRK tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PDU. Poin PDU digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP GRK. Anda diharapkan untuk ikut terlibat dalam berbagai aktivitas profesional dalam bidang GRK (Governansi, Risiko, Kepatuhan) untuk memperoleh poin PDU.

LSP GRK saat ini memiliki 3 (tiga) skema sertifikasi untuk ruang lingkup governansi, manajemen risiko, dan kepatuhan, yaitu:
a. Certified Governance, Risk Management, Compliance Professional (CGRCP): 45 poin
b. Certified Governance, Risk Management, Compliance Executive Officer (CGRCEO): 60 poin
c. Certified Governance, Risk Management, Compliance Oversight Professional (CGRCOP): 60 poin

Masa berlaku sertifikasi LSP GRK untuk masing-masing skema adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat. Poin-poin PDU yang terkumpul akan dijadikan acuan dalam perpanjangan masa berlaku sertifikat ketika masa berlaku sertifikat berakhir.

Kegiatan profesional yang diakui sebagai poin Professional Development Unit (PDU) oleh LSP GRK adalah sebagai berikut:
– Menghadiri seminar, roundtable, dan training/workshop bidang GRC.
– Sebagai pembicara dalam suatu seminar bidang GRC.
– Menulis buku atau artikel bidang GRC.
– Sebagai pengajar/fasilitator dalam training bidang GRC.
– Sebagai asesor kompetensi bidang GRC.

Klaim poin dapat diperoleh merujuk pada bukti yang dilampirkan (sertifikat atau hal yang dapat menerangkan keikutsertaan pemohon).

Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email ke sekretariat@lspgrc.id