Sertifikasi LSP MKS

Sertifikasi Bidang Kepatuhan

Informasi Sertifikasi

Keberadaan dan kontribusi profesional bidang Kepatuhan semakin dibutuhkan pada tingkatan yang lebih intens dan terstandarisasi, maka dari itu LSP-MKS juga menghadirkan sertifikasi bidang Kepatuhan dengan mengacu kepada ISO 1704 dan kaidah rujukan BNSP. Terdapat 3 skema yang tersedia dengan berbagai tingkatan sertifikasi yang ditujukan untuk para profesional dalam fungsi pengawasan, penanggung jawab, hingga pelaksana Manajemen Kepatuhan.

Unduh Brosur Program

Dapatkan Sertifikasi Bidang Kepatuhan dari LSP MKS

Hubungi Sekretariat CRMS untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui:

Telepon
022-87301035

HP/WA
0811 2233 3075

E-mail
secretariat@crmsindonesia.org

Frequently Asked Questions

Bagaimana cara untuk memelihara sertifikasi LSP MKS untuk Bidang Kepatuhan ?

Sebagai seorang pemegang sertifikasi LSP MKS, anda diharuskan untuk turut berperan dalam Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB) LSP MKS. PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP MKS. Anda diharapkan untuk ikut terlibat dalam berbagai aktivitas profesional dalam bidang GRC (Governance, Risk Management, Compliance) untuk memperoleh poin PSB.

LSP MKS saat ini memiliki 3 (tiga) skema sertifikasi untuk ruang lingkup kepatuhan, yaitu:
a. Certified Compliance Professional (CCP) : 45 poin
b. Certified Chief Compliance Officer (CCCO) : 60 poin
c. Certified Compliance Oversight Professional (CCOP) : 60 poin

Masa berlaku sertifikasi LSP MKS untuk masing-masing skema adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat. Poin-poin PSB yang terkumpul akan dijadikan acuan dalam perpanjangan masa berlaku sertifikat ketika masa berlaku sertifikat berakhir.

Kegiatan profesional yang diakui untuk mendapatkan poin PSB adalah sebagai berikut :
– Menghadiri seminar, roundtable, dan training/workshop bidang GRC.
– Sebagai pembicara dalam suatu seminar bidang GRC.
– Menulis buku atau artikel bidang GRC.
– Sebagai pengajar/fasilitator dalam training bidang GRC.
– Sebagai asesor kompetensi bidang GRC.

Klaim poin dapat diperoleh merujuk pada bukti yang dilampirkan (Sertifikat atau Hal yang dapat menunjukkan keikutsertaan pemohon).

Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email ke sekretariat@lspmks.id