Sertifikasi LSP MKS

Sertifikasi Bidang
Internal Audit

Informasi Sertifikasi

Pada era digital seperti saat ini, para auditor internal diharapkan membangun, mengembangkan dan merawat serta mengasah kompetensinya secara terus-menerus sebagai praktisi profesional dengan kompetensi yang selalu terkini, kontekstual dan terstandarisasi.


Menjawab kebutuhan tersebut, IPACA (Indonesia Professional in Audit and Control Association) telah mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) auditor internal yang terdiri 16 unit kompetensi dengan 4 skema yaitu:

Unduh Brosur Program

Dapatkan Sertifikasi Bidang Internal Audit dari LSP MKS

CCIA

Certified Chief
Internal Audit

CIAL

Certified Internal
Audit Leaders

CIAO

Certified Internal
Audit Officer

CIAP

Certified Internal
Audit Professional

Hubungi Sekretariat CRMS untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui:

Telepon
022-87301035

HP/WA
0811 2233 3075

E-mail
secretariat@crmsindonesia.org

Sangat membantu terutama dalam memenuhi target pelatihan dan sertifikasi organ pengelola risiko di perusahaan.

Frequently Asked Questions

Bagaimana cara untuk memelihara Sertifikasi LSP MKS Bidang Internal Audit?

Sebagai seorang pemegang sertifikasi LSP MKS, anda diharuskan untuk turut berperan dalam Program Sertifikasi Berkelanjutan (PSB) LSP MKS. PSB merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP MKS tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PSB. Poin PSB digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP MKS. Anda diharapkan untuk ikut terlibat dalam berbagai aktivitas profesional dalam bidang GRC (Governance, Risk Management, Compliance) untuk memperoleh poin PSB.

LSP MKS saat ini memiliki 4 (empat) skema sertifikasi untuk ruang lingkup audit internal, yaitu:
a.Certified Internal Audit Professional (CIAP) : 30 poin
b. Certified Internal Audit Officer (CIAO) : 30 poin
c. Certified Internal Audit Leader (CIAL) : 45 poin
d. Certified Chief Internal Audit (CCIA) : 60 poin

Masa berlaku sertifikasi LSP MKS untuk masing-masing skema adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat. Poin-poin PSB yang terkumpul akan dijadikan acuan dalam perpanjangan masa berlaku sertifikat ketika masa berlaku sertifikat berakhir.

Kegiatan profesional yang diakui untuk mendapatkan poin PSB adalah sebagai berikut :
– Menghadiri seminar, roundtable, dan training/workshop bidang GRC.
– Sebagai pembicara dalam suatu seminar bidang GRC.
– Menulis buku atau artikel bidang GRC.
– Sebagai pengajar/fasilitator dalam training bidang GRC.
– Sebagai asesor kompetensi bidang GRC.

Klaim poin dapat diperoleh merujuk pada bukti yang dilampirkan (Sertifikat atau Hal yang dapat menunjukkan keikutsertaan pemohon).

Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email ke sekretariat@lspmks.id